Mediacirebon.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diduga tengah melakukan penggeledahan di kantor PT PG Rajawali II, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (24/11/2021).
Pantauan di lapangan, mobil Kejati jenis mini bus terparkir di depan lobi PT PG Rajawali II. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB belum selesai.
Bedasarkan informasi di media sosial Kejati Jabar, PT PG Rajawali II diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 50 miliar.
Masih dari sumber yang sama, Kejati Jabar telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. PT PG Rajawali II diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020.
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print- 1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
Modus operandinya yakni sekitar bulan November sampai dengan Desember 2020, telah terjadi dugaan penyimpangan dalam pengeluaran DO Gula di PT PG Rajawali II.
PT PG Rajawali II sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang agroindustri khususnya industri gula yang berlokasi di Cirebon.
Dalam pengeluaran DO Gula dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha.
PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II. Kemudian PT PG Rajawali II menerbitkan DO gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 milyar. [Why]