Mediacirebon.id – Dua sapi di Kota Cirebon terindikasi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Satu sapi telah dinyatakan sembuh dan satu tengah menjalani pengobatan.
“Baru terindikasi, jika positif itu bedasarkan tes PCR di labolatorium,” kata Kabid Pertanian dan Peternakan Iin Inayati, Kamis (9/6/2022).
Masih kata Iin, pihaknya mendapatkan laporan dari peternak bahwa ada sapi yang sakit mirip PMK. Sebab, terdapat luka di mulut sapi saat dokter hewan melakukan pemeriksaan.
“Alhamdulillah bisa sembuh setelah diberikan obat dan makan,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, DKPPP mewajibkan sapi yang masuk Kota Cirebon dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Sedangkan sapi dari daerah wabah, pengiriman sapi akan langsung di tolak.
“Pengawasan ketat sebagai langkah antisipasi PMK menular ke sapi lain,” ujar dia.
Ketentuan itu berlaku untuk pengiriman sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) dan masyarakat yang membeli langsung dari peternak. Biasanya dokter hewan di kecamatan akan mendatangi pemilik sapi untuk meminta surat tersebut.
“Maksimal petugas datang 3 hari setelah pengiriman sapi di masyarakat,’ ujarnya.
PMK menurut dia, merugikan para peternak. Pasalnya, harga sapi akan menyusut atau terpaksa disembelih jika sudah tertular.
” Peternak merasa dirugikan apalagi PMK ini meluar,” tambah dia. (Why)