KEJAKSAN – Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 wajib memberikan Tunjangan Hari Raya. Namun nilainya bisa dimusyawarahkan dengan pekerja. Setelah kedua belah pihak sepakat, baru THR dibayarkan.
Walikota Cirebon Drs Nashrudin Azis menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/36 – Disnaker Tahun 2021, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan,” papar dia kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
THR keagamaan lanjut Azis, diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara berturut-turut. Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (pekerja tetap) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (pekerja tidak tetap).
Terkait besarnya THR Keagamaan, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Dengan perhitungan, masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah
“THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Silahkan bagi pekerja/buruh dan pengusaha untuk menyimak baik-baik surat edaran yang sudah disebarkan hari ini,” ucapnya.
Sementara bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR Tahun 2021, pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan.
“Perusahaan harus bisa membuktikan ketidakmampuan membayar THR kepada pekerja secara transparan. Ketidak mampuan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha dalm membayar THR. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja ini hasilnya harus dilaporkan kepada Disnaker Kota Cirebon,” tegas dia. [MC-02]