Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Terdampak Pandemi, Perusahaan Tetap Bayar THR
Ekbis

Terdampak Pandemi, Perusahaan Tetap Bayar THR

Tuesday, 27 April 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Foto : Dok Setda Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 wajib memberikan Tunjangan Hari Raya. Namun nilainya bisa dimusyawarahkan dengan pekerja. Setelah kedua belah pihak sepakat, baru THR dibayarkan.

Walikota Cirebon Drs Nashrudin Azis menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/36 – Disnaker Tahun 2021, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan,” papar dia kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

THR keagamaan lanjut Azis, diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara berturut-turut. Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (pekerja tetap) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (pekerja tidak tetap).

Lihat Juga :  Kang Hero, Salurkan 10 Mesin Jahit untuk FEB UGJ Cirebon

Terkait besarnya THR Keagamaan, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Dengan perhitungan, masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah

“THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Silahkan bagi pekerja/buruh dan pengusaha untuk menyimak baik-baik surat edaran yang sudah disebarkan hari ini,” ucapnya.

Lihat Juga :  Satlantas Polresta Cirebon Imbau Supir Tak Bunyikan Telolet Basuri

Sementara bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR Tahun 2021, pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan.

“Perusahaan harus bisa membuktikan ketidakmampuan membayar THR kepada pekerja secara transparan. Ketidak mampuan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha dalm membayar THR. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja ini hasilnya harus dilaporkan kepada Disnaker Kota Cirebon,” tegas dia. [MC-02]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSekjen Gerindra Titip Ini Kepada Anggota DPRD Kota Cirebon
Next Article Jasa Raharja Cirebon Test Antigen di Terminal Harjamukti

Related Posts

Pengurus DPC FKDT Resmi Dilantik, Ini Pesan Wawali Kota Cirebon

Wednesday, 30 July 2025 Utama

Musim Layangan di Cirebon , Grosir Kebanjiran Pesanan

Wednesday, 30 July 2025 Utama

Tuang Bensin ke Jerigen, Tiga Mobil Terbakar di Masjid Al-Falah Kedawung

Wednesday, 30 July 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.