Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Terbit SKP2, Perkara kasus Nurhayati Dihentikan
Kriminal

Terbit SKP2, Perkara kasus Nurhayati Dihentikan

Tuesday, 1 March 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar (Kiri), Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin. (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Nurhayati Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon mendapat Eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jabar. Eksaminasi dilakukan setelah berkas kasus pelapor dugaan korupsi itu dinyatakan lengkap.

“Kejati Jabar telah memutuskan bahwa kasus Nurhayati mendapatkan eksaminasi,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar kepada awak media saat konferensi pers di Mako, Senin (1/3/2022) malam.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati.

“Proses selanjutnya kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Lihat Juga :  Istri Korban Pembakaran Oleh Suami di Plered Cirebon Meninggal

Sementara itu, Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengatakan, bedasarkan hasil penelitian atas perkara Nurhayati, tidak ditemukan niat jahat. Oleh sebab itu pihaknya mengeluarkan surat SKP2 terhadap perkara tersebut.

“SKP2 merupakan kewenangan kami setelah berkas lengkap atau P21,” ujarnya.

Seperti diketahui, Nurhayati hampir masuk bui setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuwu Desa Citemu Supriyadi. Video curahan hati Nurhayati akun youtube viral di media sosial. Bahkan kasus Nurhayati sampai ke telinga Menteri Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Lihat Juga :  Cegah Banjir, Warga Harus Terlibat Merawat dan Menjaga DAS Cisanggarung

Tak selang beberapa hari, Menko Polhukam melalui akun twitter menyampaikan bahwa terkait dengan dijadikan Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya, tak perlu datang ke Kem-Polhukam. Polhukam telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Insya allah status tersangka tidak dilanjutkan. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleWali Kota Ingatkan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata untuk Inovatif
Next Article Ada Penyimpangan Penyaluran BPNT di Kabupaten Cirebon

Related Posts

Bimptek DPP PAN, Anton: Latih Kader Militansi Cinta Tanah Air

Friday, 23 May 2025 Utama

Ini Hasil Monitoring Komisi I DPRD Kota Cirebon ke BPBD

Thursday, 22 May 2025 Utama

Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

Thursday, 22 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.