Mediacirebon.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tengah mematangkan pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) Cirebon Nagari.
BUMD Cirebon Nagari bergerak di bidang pengelolaan barang dan jasa. Pembentukan BUMD ini sesuai dengan regulari Perbup 52 tahun 2022.
Bupati Cirebon Imron mengatakan, rencana berdirinya BUMD Caruban Nagari lantaran peluang usaha di bidang barang dan jasa cukup menjanjikan untuk PAD. Sementara pemerintah dilarang untuk berbisnis karena terbentur aturan.
“Maka salah satu jalan yang sedang kami kaji adalah membentuk BUMD pengelolaan barang dan jasa,” kata Imron, Jumat (30/1/2026).
Menurut Imron, hadirnya untuk BUMD tersebut menekan biaya, mempercepat proses pengadaan, serta meningkatkan transparansi. Meski milik pemerintah, BUMD ini akan dikelola secara propesional dengan pegawai yang kompeten.
“Kami ingin dunia bisnis barang dan jasa berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat Kabupaten Cirebon, bukan dimonopoli oleh segelintir perusahaan,” papar Imron.
Saat ini, rencana pembentukan BUMD masih berada pada tahap kajian. Pemkab Cirebon masih mendalami aspek hukum, kelembagaan, model bisnis, serta dampak fiskal bagi pemerintah.
“Bari tahap kajian. Kami Masih tidak bisa tergesa-gesa, karena menyangkut permodalan, dan keberlanjutan usaha ke depan,” ujar Imron.
Masih kata Imron, BUMD pengelolaan barang dan jasa membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Koperasi Merah Putih yang tengah digagas sebagai penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat lokal.
Menurut Imron, pembentukan BUMD pengelolaan barang dan jasa juga dinilai sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas belanja publik. Selama ini, pengadaan barang dan jasa kerap menjadi salah satu titik rawan inefisiensi, baik dari sisi harga, kualitas, maupun waktu pelaksanaan.
“Kami berharap proses pengadaan dapat lebih terencana, terstandar, dan terintegrasi. BUMD juga diharapkan mampu menjadi agregator kebutuhan barang dan jasa lintas organisasi perangkat daerah (OPD),” katanya. (Why)
