Mediacirebon.id – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Mereka diminta untuk mengembalikan uang bansos ke Negara.
“Datanya ada 37 ASN yang bekerja di Pemkot Cirebon. Saya sudah minta untuk mengembalikan ke kas negara,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Sabtu (27/11/2021).
Para ASN masuk dalam data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga tidak melalui verifikasi dan validasi. “Terdeteksi setelah ada audit dari BPK dan sudah terkonfirmasi ke BKPSDM,” tambahnya.
ASN penerima Bansos, menurut Agus, tidak bisa menolak karena otomatis masuk ke rekening. Nilai yang diterima antara Rp 300 ribu sampai Rp 1.6 juta.
“Sulit untuk menolak karena langsung di transfer bukan dalam bentuk uang tunai,” ujarnya.
Agus sudah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat untuk melakukan penyidikan lebih dalam terhadap temuan tersebut.
“Nanti BKPSDM dan inspektorat yang mendata dan meminta mengembalikan,” tuturnya.
Sebenarnya kata Agus, tidak ada aturan tertulis larangan ASN menerima Bansos, namun lebih kepada tidak pantas ASN menerima Bansos. Terlebih gaji dan tunjangan ASN selama pandemi tidak terpotong.
“Wajib dikembalikan. Mereka itu selama pandemi mendapatkan full tidak ada potongan,” tegasnya. [Why]