Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Tak Terima Ditegur, Anak Bunuh Ayah di Kasugengan Cirebon
Utama

Tak Terima Ditegur, Anak Bunuh Ayah di Kasugengan Cirebon

Wednesday, 28 August 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Triangan saat ditemui diruangannya. (Foto. Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon membeberkan motif pembunuhan Jana (52) ayah oleh Kusnadi anaknya sendiri di Desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon pada pekan lalu.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Triangan mengatakan, aksi pembunuhan berawal dari pertengkaran antara Kusnadi dan adik perempuannya (AM) lantaran tidak terima ditegur kerap menenggak miras.

“Merasa emosi akhirnya terjadi pertengkaran hebat adik kakak,” kata Siswo kepada wartawan, Rabu (28/8/2024)

Lantaran Kusnadi melempari adiknya dengan batu. Kemudian adiknya melarikan diri dan melaporkan kepada ayahnya. Kesal adik kakak cekcok, Jana memukul Kusnadi dengan kayu.

Lihat Juga :  Kota Cirebon Tuan Rumah Kejurprov Muaythai Tingkat Jabar

“Pertengkaran semula dengan adik, merembet ke ayahnya yang saat itu ada di rumah,” ujarnya.

Tersulut emosi, Kusnadi melawan dengan menusukkan pisau ke tubuh ayahnya. Korban meninggal dunia akibat luka dua tusukan di bagian dada dan perut oleh pelaku. Adiknya mengalami luka di bagian kepala akibat pelemparan oleh pelaku

“Meninggal di tempat karena luka tusukan dan adiknya dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya.

Pihak kepolisian mengamankan senjata tajam dan baju tersangka dan korban. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Lihat Juga :  Pemkot Cirebon Mulai Buka Vaksinasi Bagi Kalangan Remaja

“Kami sudah amankan pelaku beserta barang bukti tindak kejahatan,” tegas Kompol Siswo. (Aap)

Anak bunuh ayah Cirebon Kasugengan kidul jamblang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous Articlebank bjb Beri Diskon Provisi 79% Melalui Program bjb SEMARAK
Next Article bank bjb Tawarkan SBN Ritel Seri SR021 Dengan Kupon Investasi Hingga 6,45%.

Related Posts

Puluhan Siswa SDN 2 Setu Wetan Diduga Keracunan MBG

Tuesday, 4 November 2025 Utama

Dikpol BPO DPW PAN Jabar, Ajak Petani dan Nelayan Topang Ketahanan Pangan Keluarga

Monday, 3 November 2025 Utama

Perbaikan Trotoar Jalan Kartini Ditargetkan Selesai Desember 2025

Monday, 3 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.