Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Tak Terima Disalip, FO Rusak Mobil Pakai Dongkrak
Utama

Tak Terima Disalip, FO Rusak Mobil Pakai Dongkrak

Wednesday, 21 June 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Tampang bang Jago yang rusak mobil pengendara lantaran tidak terima disalip. Peristiwa terjadi di Jalan Raya Gronggong. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Aksi Bang Jago berinisial FO (26) warga Indramayu diringkus Satreskrim Polresta Cirebon. FO mengeroyok dan merusak mobil korban di Jalur Gronggong. Video FO merusak mobil korban viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (10/6/2023) kira-kira pukul 16.00 WIB.

“Tersangka FO terbukti secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan merusak kendaraan korban. Sehingga korban mengalami luka-luka dan kendaraannya juga mengalami kerusakan di bagian kap serta kacanya pecah,” kata Anton, Rabu (21/6/2023).

Lihat Juga :  DLH Edukasi Masyarakat lewat Operasi Penanganan Sampah

Ia mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka bersama beberapa rekannya mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon. Namun, dalam perjalanan tersebut terjadi perselisihan dengan korban yang juga mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon.

Saat itu, tersangka pun memberhentikan kendaraan korban dan mendatanginya kemudian meminta turun. Namun, korban yang baru membuka kaca jendela mobilnya tiba-tiba langsung dipukul oleh tersangka. Sehingga korban pun bergegas turun dari kendaraannya.

Tiba-tiba korban langsung dikeroyok oleh tersangka dan beberapa rekannya, sehingga sempat dilerai oleh sejumlah warga setempat. Tak berapa lama kemudian, tersangka kembali memberhentikan kendaraan korban dan melakukan perusakan menggunakan dongkrak.

Lihat Juga :  Musim Kemarau, Petani di Pejambon Terima Bantuan Pompa Air

“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban, dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian kami berhasil mengamankan FO di rumahnya beserta barang bukti berupa dongkrak yang digunakan untuk merusak mobil korban, dan lainnya,” ujar Kompol Anton.

Ia menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa dan dijatuhi vonis hukuman selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2019. (Why)

Jalan goronggong Pengemudi arogan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleJelang Iduladha, DKPPP Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban
Next Article DPT Pemilu 2024 Kabupaten Cirebon 1,7 Juta Pemilih

Related Posts

Lakalantas, Bus Hariyanto Tabrak belakang Truk di Tol Palikanci

Tuesday, 25 November 2025 Utama

Musda ke-II HIMKI Cirebon Raya, Angkat Isu Hilirisasi dan Penolakan Ekspore Bahan Mentah

Tuesday, 25 November 2025 Utama

Paguyuban Pelangi Wanti-wanti PBB Tak Naik 100 Persen

Tuesday, 25 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.