Mediacirebon.id – Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jabar menegaskan tidak ada pembelian seragam sekolah di unit kerjanya. Seragam sekolah diserahkan sepenuhnya kepada orang tua murid.
“Di wilayah kami tidak ada penjualan seragam sekolah. Kami serahkan ke orang tua semuanya,” kata Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jabar Herman Hadi Santoso, Kamis (31/7/2025).
Pihaknya fatsun terhadap surat edaran Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE yang dikeluarkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pada pekan lalu.
“Acuan kami surat edaran dari Gubernur. Jadi dasar aturannya kuat. Surat edaran juga kami bagikan ke seluruh sekolah SMA dan SMK negeri,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah monitoring untuk memastikan sekolah menerapkan surat edaran tersebut. Sejauh ini tidak ada sekolah yang menjual seragam sekolah. Orang tua membeli seragam secara mandiri.
“Di wilayah kerja kami tidak ada yang menjual seragam. Saya sudah lakukan monitoring,” ungkapnya.
Selain seragam sekolah dalam surat edaran di larang menjual lembar kerja siswa (LKS). Surat edaran tersebut menegaskan sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa maupun orang tua, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Aturannya jelas, jadi saya pastikan tidak ada pungutan di sekolah di wilayah KCD Pendidikan X Jabar,” tuturnya.
Terlebih kata Herman, sanksi tegas bakal diberikan jika ada laporan dari orang tua atau siapa pun yang melanggar surat edaran. Sanksi pencopotan akan diberikan bagi sekolah yang melanggar. (Why)
