Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Tahun 2024, Ada 331 Rutilahu Bakal Direnovasi Pemda Kota Cirebon
Serba Serbi

Tahun 2024, Ada 331 Rutilahu Bakal Direnovasi Pemda Kota Cirebon

Sunday, 19 May 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Rumah warga yang mendapatkan program rutilahu. (Foto. Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon memastikan pada tahun 2024 ini, ada 331 rumah tidak layak huni (Rutilahu) bakal direnovasi.

Kabid Kawasan Permukiman DPRKP Kota Cirebon, H. Nanang Rosadi. S.Si., M.Kes., menjabarkan, total 331 Rutilahu tersebut bersumber dari pokok pikiran DPRD sebanyak 300 rumah dan 31 rumah dari aspirasi masyarakat.

“Rencananya awal Mei 2024 mendatang ada verifikasi. Selanjutnya ada pendampingan dari tenaga fasilitator lapangan (TFL) dan koordinator fasilitator (Korfas),” ujar Nanang di ruang kerjanya, Jumat (19/4/2024)

Tugas TFL ini kata Nanang, mendampingi penerima manfaat dalam membuat proposal yang berisi perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) hingga persyaratan sebagai penerima. Hal itu perlu karena tidak banyak masyarakat yang paham.

Lihat Juga :  Stok UHC BPJS Kesehatan Menipis, Pj Bupati Cirebon Minta Warga Tetap Tenang

Nanang juga membeberkan, bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 31/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Di Kota Cirebon, nilai bantuan satu rutilahu maksimal Rp15 juta rupiah.

“Nilainya sebesar Rp12,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk tukang. Apabila biaya perbaikan bertambah, pemilik rumah boleh menambah secara swadaya. Kemudian tukang yang dipekerjakan juga dari unsur masyarakat setempat,” paparnya.

Masih dikatakan Nanang, apabila pemilik rumah atau penerima manfaat hendak menambah biaya secara swadaya, maka harus terlapor oleh pendamping. Karena pemerintah akan menyelesaikan dahulu tanggungjawab sesuai nilai bantuan.

Lihat Juga :  Prosesi Agung, Pengenalan Adat dan Budaya Kota Cirebon

“Harus terlapor apabila mau swadaya. Karena kami juga harus selesaikan dulu tanggung jawab kami senilai bantuan yang diberikan. Karena tambahan biaya swadaya bersifat susulan,” terangnya.

Berdasarkan data DPRKP tahun 2021 total ada 5.181 rutilahu di Kota Cirebon. Seiring pemerintah gencar menggelar program renovasi Rutilahu, jumlahnya berkurang menjadi 4.000 Rutilahu. Jumlah tersebut tersebar di 24 titik wilayah se-Kota Cirebon.

“Database Rutilahu 4.000 an itu sudah disampaikan ke DPRD. Makanya untuk tahun ini cukup banyak, meskipun jumlah setiap tahun akan bertambah. Sehingga bantuan rutilahu idealnya diintervensi setiap tahun,” katanya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleAnggota Komisi C Fahrozi Hadir di Peringatan May Day Tingkat Kota Cirebon
Next Article Komisi II Rekomendasikan Kerjasama PT TSU dan PD Pembangunan Berlanjut

Related Posts

Bupati Cirebon Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Monday, 10 November 2025 Serba Serbi

‎Kabupaten Cirebon Ditetapkan Sebagai Kota Wakaf 

Friday, 7 November 2025 Serba Serbi

‎Bupati Imron Dorong Budaya Inovasi Sejak Dini, Mulai dari Sekolah ‎

Wednesday, 5 November 2025 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.