Mediacirebon.id – Imigrasi Kelas I TPI Cirebon deportasi lima Warga Negara Asing (WNA) di tahun 2021. WNA tersebut berasal dari negara Malaysia, Taiwan, Pakistan dan Yaman
“Dua WNA Berkebangsaan Taiwan, satu Malaysia, satu Pakistan dan satu Yaman,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Kartana saat konferensi pers di kantornya, Jumat (31/12/2021).
WNA yang di deportasi merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang telah selesai masa tahanan dan sisanya bercerai. WNA tersebut di deportasi lantaran tidak ada lagi penjamin.
“Kami kembalikan ke negara asal karena tidak ada penjamin,” ujarnya.
Ditambahkan Kartana, jumlah WNA yang ada di wilayah 3 Cirebon sebanyak 898 orang. Sebagian besar mereka berstatus sebagai pekerja dan ada yang memiliki perusahaan di wilayah 3 Cirebon.
“WNA di wilayah 3 Cirebon di dominasi dari Korea Selatan,” paparnya.
Sementara, daerah yang paling banyak WNA ada di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Kuningan.
“Tersebar hampir di seluruh wilayah 3 Cirebon tapi yang paling banyak di Kabupaten Cirebon,” kata dia. [Why]