SUMBER – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa Surat Keterangan Sehat bebas Covid-19 tidak untuk mudik. Surat ini hanya digunakan untuk keperluan mendesak. Demikian dikatakan Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon Enny Suhaeni
“Imbauan dari Kementerian Kesehatan untuk mensosialisasikan larangan mudik salah satunya selektif dalam pemberian surat sehat bebas Covid-19,” kata dia melalui sambungan telpon, Senin (3/4/2021).
Lebih lanjut Enny menjelaskan, masyarakat bisa datang ke Labolatorium Kesehatan Daerah (Labkesda) untuk mendapatkan surat keterangan sehat bebas Covid-19, bukan di puskesmas. Pihaknya sudah meminta puskesmas tidak menerbitkan surat tersebut.
“Syaratnya harus ada bukti bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh Labkesda bukan dari puskesmas,” tutur dia.
Masih kata Enny, surat bebas Covid-19 hanya berlaku 3 hari. Jika kadaluarsa maka harus mengajukan kembali ke instansi kesehatan tempat tujuan. Nantinya surat dipergunakan ketika pulang dari tempat tujuan.
“Oleh sebab itu hanya untuk yang ada keperluan karena waktunya sangat cepat,” tambahnya. [MC-03]