Mediacirebon.id – Pancasila sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan sila yang dilambangkan dengan padi dan kapas yang melambangkan kemakmuran. Urgensi yang mesti di terapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengedepankan keadilan yang merata bagi rakyat Indonesia. Bagi seoraang warna negara keadilan sangat penting seperti yang dijelaskan dalam sila kelima dari pancasila keadilan ini meliputi segala bidang kehidupan, baik itu keadilan materi dan spiritual. Masyarakat Indonesia di harapkan mendapatkan perlakuan adil dalam berbagai bidang di antaranya ekonomi, politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, dan sosial. Namun, apakah keadilan itu sudah di rasakan oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia?
Dewasa ini kasus yang merugikan rakyat kecil seperti kasus yang terjadi pada 2 agustus 2009 yang bertempat di dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, seorang nenek yang bernama Minah yang di pidana karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT. Rumpun Sari Antan. Beliau divonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Nenek minah terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Padahal saat itu nenek Minah telah mengembalikan buah kakao itu kepada mandor yang bertugas setelah di tegur. Namun, masalah tidak selesai sampai disitu ternyata pihak perusahaan memperpanjang masalah itu dengan menariknya kepengadilan untuk diberi sanksi pidana. Bagaimana tanggapan kalian tentang kasus ini? Dan apakah hukum di Indonesia sudah memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia?
Contoh kasus lainnya pada kasus yang melibatkan mantan jenderal bintang dua, Ferdi Sambo (FS) yang membunuh seorang ajudannnya yaitu brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan secara berencana. Beliau memerintahkan ajudannya yaitu Bharada Richard Eliezer ( Bharada E ) untuk menembak brigadir Y di dalam rumah dinas FS di kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 juli 2022. Proses pengadilannya yang sangat berbelit-belit dengan semua skenario pengakuan yang seakan dipalsukan oleh tersangka dan melibatkan banyak pihak termasuk istri dari FS, Putri Candrawathi yang ikut andil di dalamnya dan memperkeruh keadaan dan di anggap sebagai sebuah lelucon didalam hukum Indonesia. Namun, sekarang kelima pelaku sudah diberikan vonis dan dijerat pasal terkait pembunuhan berencana. Dengan vonis Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Chandrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan ricki Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara serta Richard Eliezer dengan statusnya sebagai justice collaborator di jatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Bagaimana keadilan dalam kasus ini jika rakyat dan pihak-pihak yang sangat menjungjung keadilan tidak ikut menyuarakan suara dan saran? Akankah keadilan tidak akan di terima oleh korban?
Jika dilihat dari keadaan kasus ini sama dengan kasus 29 tahun silam yaitu pada tahun 1994, yaitu kasus marsinah yang tiba-tiba hilang dari permukaan dan tidak di sahkan pelakunya siapa dan kasus ini kembali mencuat pada tahun 2000, era presiden abdurahman wahid yang memerintahkan agar kasus Marsinah di tuntaskan dan didapati dari komnas HAM dalam penyelidikan awal yang mengindikasikan keterlibatan anggota militer dan seorang sipil dalam kasus tersebut. DNA Marsinah diperiksa di Australia yang sama dengan bercak darah Marsinah yang ditemukan dirumah Direktur PT. CPS Yudi susanto hasil ini berbeda dengan hasil tes DNA yang dilakukan oleh mabes POLRI. Presiden Megawati pun menyetujui pengusutan kembali kasus Marsinah karena ditemukan bukti-bukti yang sebelumnya tidak ada. Namun, seiring berjalannya waktu kaus ini menguap begitu saja dan tidak menemukan titik terang. Bagaimana menurut kalian? Apakah yang terjadi dengan hukum di Indonesia?
Alasan penulis menuliskan tulisan ini adalah sebagai bahan refleksi untuk melihat betapa buruknya keadilan di Indonesia kerancuan dan kemenangan di pihak-pihak yang berkuasa yang masih menjadi tantangan terbesar bagi pelaku hukum di Indonesia dan mari sama-sama untuk menyuarakan pendapat dan opini yang menjadi bahan pertimbangan untuk Indonesia kedepannya karena kelak, kita yang menggantikan sebagai penerus bangsa Indonesia yang akan memegang kekuasaan dan harapan Indonesia ada di tangan pemuda bangsa seperti kita.
Sebagai penerus bangsa juga kita berhak memperjuangkan hak-hak yang memang harus kita terima. Indonesia juga memiliki sumber daya manusia yang cukup baik serta dorongan pendidikan yang mumpuni. Dengan adanya pendidikan ini diharapkan mampu mengubah pola pikir, tingkah laku dan kualitas diri generasi bangsa menjadi lebih baik dan dengan menerapkan nilai-nilai pancasila yang diimplementasikan pada kehidupan sehari-hari dengan mengikuti aturan instansi yang terlibat,bersikap adil terhadap orang lain, saling menolong seseorang yang membutuhkan bantuan. Hal-hal kecil itu bisa dikategorikan perbuatan yang menerapkan prinsip dasar yang tertuang didalam nilai pancasila.
Mengenai tiga contoh kasus ini kita dapat melihat bagaimana keadilan di Indonesia yang di koarkan dalam salah satu sila pancasila ke 5 yang harapannya akan memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, pada kenyataannya hukum di Indonesia masih menerapkan prinsip “siapa yang berkuasa dan berharta dia yang menang” mungkin itu prinsip yang dapat menggambarkan ketumpulan hukum di Indonesia jika dihadapkan dengan atasan. Hukum yang tajam ke atas dan tumpul kebawah mengindikasikan bahwa keadilan di Indonesia belum terlaksana dengan baik. Hal ini, menjadi PR bagi pelaku hukum agar lebih mengedepankan prinsip yang sudah termuat di dalam dasar negara dan landasan yaitu pancasila yang tepatnya berada dalam sila kelima yang menjungjung tinggi keadilan.
penulis : Etris Fatikhah Sari
Mahasiswa Semester 2 Tadris Biologi
IAIN Syekh Nurjati
Referensi :
Khansa, F. (2022). Kompasiana.com. Mengenang Sejarah Buruk Hukum Di Indonesia, Nenek Minah Pencuri 3 Buah Kakao. Retrieved april 9, 2023, from https://www.kompasiana.com/nokhan8890/629b97b2bb448640487a13a2/mengenang-sejarah-buruk-hukum-di-indonesia-nenek-minah-pencuri-3-buah-kakao
Chterine, R, N. (2023). Kompas.com. Kasus Ferdi Sambo, Kapolri: Pukulan Berat Buat Institusi Kami. Retrieved april 9, 2023, from https://nasional.kompas.com/read/2023/03/02/10133041/kasus-ferdy-sambo-kapolri-pukulan-berat-buat-institusi-kami#:~:text=Ferdy%20Sambo%20merupakan%20mantan%20jenderal,%2C%20Jakarta%2C%208%20Juli%202022.
Firmansyah, A. (2022). Mengingat Marsinah, Kasus yang Diungkit Komnas HAM Terkait Brigadir J. Retrieved april 9, 2023, from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220906125736-12-843944/mengingat-marsinah-kasus-yang-diungkit-komnas-ham-terkait-brigadir-j/2