KEJAKSAN – Meski sudah diresmikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon belum melunasi pembayaran proyek revitalisasi Alun-alun Kejaksan. Proses pembayaran menunggu audit dari Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon Syahroni menuturkan, pembayaran tersisa 30 persen atau sekitar 4,5 Miliar. Lamanya proses pencarian lantaran proses administrasi.
“Berkas-berkasnya masih dilengkapi dulu baru pencairan,” katanya kepada wartawan, Senin (12/4/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan, pada tahap kedua anggaran yang digelontorkan sebesar 14,2 Miliar. Proyek baru bisa berjalan setelah pemerintah mencairkan 50 persen dari anggaran tersebut.
“Proyek mulai jalan setelah pemerintah mencairkan anggaran,” tambah dia.
Kontraktor masih ada tanggung jawab pemeliharaan sampai 6 bulan. Dimulai dari pengerjaan selesai atau dari bulan April. Setelah itu diserahkan sepenuhnya kepada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
“Ada proses pemeliharaan masih tanggung jawab kontraktor,” katanya. [MC-03]