Mediacirebon.id – Tukang Becak yang beroperasi di jalur pantura akan mendapat kompensasi dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Kompensasi diberikan agar tukang becak tidak beroprasi selama masa arus mudik di jalur pantura. Selain rawan kecelakaan, tukang becak bisa mengambat laju kendaraan selama arus mudik nanti.
“Kompensasi berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat yang disampaikan Kepala Dishub Jawa Barat ke kami,” kata Kepala Dishub Kabupaten Cirebon Hilman Firmansyah, Kamis (6/3/2025)
Menurut Hilman, tukang becak masih bisa beroperasi asalkan tidak melintas di jalur pantura Kabupaten Cirebon. Sehingga mereka masih bisa mencari nafkah.
Masih kata Hilman, saat ini tim tengah turun untuk mendata tukang becak yang beroprasi di jalur pantura dari Tegalgubug hingga losari.
“Ada tim yang turun langsung melakukan pendataan untuk memastikan tukang becak yang menerima kopensasi,” ujarnya.
Untuk mencegah penerima ganda, pihaknya mewajibkan tukang becak menyerahkan foto copy KTP dan foto bersama becaknya. “Setiap becak ada ciri khasnya itu yang mencegah penerima ganda,” ujar Hilman.
Mengenai besaran uang kopensasi yang diberikan untuk tukang becak, pihaknya masih menunggu kabar dari Dishub Jabar dan BPKPD Kabupaten Cirebon. (Why)