Mediacirebon.id – Rumah dan bangunan yang berdiri di tanah di area pekuburan China (Bong) Ku Tiong dan Sin Tiong di Kota Cirebon terpasang stiker yayasan Badan Amal Kematian Tjirebon Indonesia (Bakti).
Yayasan Bakti sendiri mengklaim sebagai sebagai pemilik pemakaman komunitas Tionghoa di Cirebon. Hal ini bedasarkan UU Pokok Agraria Nomor 5/1960.
Padahal saat rapat tanggal 22 Desember 2022 lalu, lahan seluas 23 hektare ini berstatus masih dikuasai negara. Belum ada titik temu antara Pemkot Cirebon dengan Yayasan Bakti.
Terkait persoalan ini, Ketua Yayasan Bakti, Hari Saputra Gani angkat bicara. Pihaknya mengaku pemasangan stiker Yayasan Bakti hanya sebatas pendataan. Tanpa memungut uang kepada masyarakat yang menempati rumah dan bangunan di atas tanah itu.
“Kita tidak meminta uang apapun kepada masyarakat. Kami hanya melakukan pendataan dimana masyarakat yang sudah terlanjur punya rumah di sana,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Bahkan dia memastikan, masyarakat yang sudah terlanjur memiliki rumah di area tersebut tidak akan digusur. pemasangan stiker, Hari menegaskan, hanya menghindari adanya oknum yang sengaja memanfaatkan situasi.
“Kita punya hati nurani, kita tidak ingin gusur-menggusur. Kita hanya menghilangkan adanya oknum yang melakukan jual beli tanah di sana,” tutur Hari.
Masih kata Hari, klaimnya Bedasarkan Akta Eigendom Verponding Nomor 1371/28 tertanggal 23 Febuari 1883. Pada zaman dulu, lahan Sentiong dan Kutiong zaman milik Tjin Kie yang sudah dihibahkan.
“Berjalannya waktu, pada tahun 1959 surat letter C telah diterbitkan dan masih tercatat atas nama Tan Tjin Kie dengan nomor 1371,” paparnya.
Sementara, Komisi I DPRD kota Cirebon Dani Mardani, akan memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi atas permasalahan tersebut.
“Terhadap persengketaan lahan di Kota Cirebon, kami akan mengundang terlebih dahulu pihak terkait. Yang jelas pemerintah harus hadir dalam permasalahan ini. Karena sudah berlarut-larut belum selesai,” kata Dani. (Frs)