Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป SPSI Kota Cirebon Kritik Kebijakan Penerapan PPKM

SPSI Kota Cirebon Kritik Kebijakan Penerapan PPKM

Friday, 23 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon, M Fahrozi (Foto/ Dok DPRD)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KESAMBI – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon merespons kebijakan PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 26 Juli mendatang. Kebijakan tersebut hanya akan menyebabkan laju ekonomi di Kota Cirebon melambat.

Ketua SPSI Kota Cirebon, Fahrozi mengatakan, imbas dari kebijakan pemerintah itu akan akan terjadi PHK besar-besaran, karena perusahaan kesulitan menutupi biaya operasional.

“Cepat atau lambat perusahaan besar akan kolaps karena pemasukan pengeluaran tidak seimbang,” kata dia kepada wartawan, Jumat (23/7/2021)

Peraturan pemerintah bagi pekerja non esensial wajib menerapkan berkerja dari rumah seratus persen dan esensial 50 persen dapat memicu terjadinya PHK.

Lihat Juga :  KPU Kota Cirebon Pinplan, PSU di TPS 62 Kembali ke Tempat Semula

“Pedagang sepi karena sebagian besar masyarakat berada di rumah. Sementara perusahaan harus WFH. Hal ini yang membuat sengsara pelaku usaha dan perusahaan besar,” ujar M Fahrozi yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Cirebon.

Otomatis pedagang tidak mendapatkan untung dan pekerja tidak mendapat gaji. Parahnya banyak pengusaha gulung tikar akibat tidak bisa menutupi operasional.

“Pengangguran semakin bertambah akibat dari aturan ini,” ujar dia

“Take way membuat sepi pembeli bagi pelaku usaha kecil. Sedangkan perusahaan besar PHK, namun tidak digaji full seperti hari biasa,” kata M Fahrozi

Lihat Juga :  Lions Club Cirebon Cakrabuana Siap Mengabdi

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) harus melakukan upaya kongkrit dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satunya mendata pegawai yang di PHK agar mendapat bantuan baik dari pemerintah daerah bahkan pemerintah pusat.

“Dinas tenaga kerja harus mendata berapa banyak tenaga kerja yang terkena imbas dari PPKM darurat ini,” tuturnya.

Solusi lain lanjut Fahrozi, Pemerintah Kota Cirebon menerapkan PPKM mikro. Dimana semua usaha bisa melakukan aktifitas kembali. Tentu dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan

“Jangan membuat ekonomi masyarakat menjadi tak menentu,” kata dia. [MC-01]

Fahrozi anggota DPRD Kota Cirebon dari PAN Fahrozi PAN Kota Cirebon SPSI Kota Cirebon Fahrozi kritik PPKM
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sampah di Jalan Utama By Pass Tengahtani Dibiarkan Menggunung

Wednesday, 17 June 2026 Utama

Masyarakat RW 08 Kanoman Selatan Kota Cirebon Tolak Perpanjangan Tower

Wednesday, 17 June 2026 Utama
Terbaru
  • Sampah di Jalan Utama By Pass Tengahtani Dibiarkan Menggunung
  • Masyarakat RW 08 Kanoman Selatan Kota Cirebon Tolak Perpanjangan Tower
  • Pertengahan Tahun 2026, PAD PBB di Kab Cirebon Masih Rendah
  • Jalan ke TPA Gunung Santri di Blokade, Ini Tunturan Warga Kepuh
  • Perpanjangan Izin Tower di Desa Cimara Kuningan Ditolak Warga
  • Dikabarkan Hilang dan Sakit Kronis, S Ditemukan Tewas di Dalam Musolah
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.