Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Sindikat Pencuri Gas 3 Kg, Diringkus Reskrim Polresta Cirebon
Utama

Sindikat Pencuri Gas 3 Kg, Diringkus Reskrim Polresta Cirebon

Thursday, 6 April 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satreskrim Polresta Cirebon menangkap pelaku pencurian gas 3 kg. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan H (35) dan G (40) tersangka pencurian tabung gas di Desa Kejuden beberapa bulan lalu. Pihak kepolisian terpaksa menembak tersangka karena melawan saat diamankan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, kedua tersangka bersekongkol untuk mencuri gas elpiji di toko yang sudah tutup. Sebelum beraksi, tersangka memantau lokasi yang menjadi target sasaran.

“Sasaran mereka adalah toko-toko yang menjual gas dan kondisinya sudah tutup,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, Kamis (6/4/2023).

Lihat Juga :  Kepergok Mencuri SR Bunuh Pemilik Rumah

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui para pelaku telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.

Dari seluruh aksi tersebut para pelaku juga telah menggondol 562 tabung gas elpiji rata-rata berukuran tiga kilogram.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa linggis, kunci sok, obeng, 34 tabung gas elpiji 3 kg, dan satu unit mobil minibus yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Ada yang berperan sebagai sopir minibus dan eksekutornya. Mereka biasanya berkeliling mencari sasaran siang hari kemudian beraksi pada malam hari menggunakan mobil yang disewa,” ujarnya.

Lihat Juga :  Warga Kabupaten Cirebon Dicoret PBI JK, Begini Cara Aktivasinya

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleInovasi UGJ, Tugas Akhir Mahasiswa Diganti Karya Tulis Ilmiah
Next Article Sumringah Atlet Kota Cirebon, Setelah Bonus Porprov Jabar Cair

Related Posts

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Bayu Asih Keluhkan Layanan PDAM dan Kesenjangan Penerima Bansos

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.