Mediacirebon.id – Selama tahun 2025, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon menerima empat laporan dari unsur masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, didampingi anggota BK, Indra Kusumah Setiawan mengungkapkan, dari empat laporan tiga diantaranya sudah diselesaikan dengan mediasi.
“Tahun 2025 ada empat laporan masuk, tiga selesai musyawarah, kita mediasi dan pertemukan teradu dengan pengadu,” ungkap Wahid kepada wartawan, Jumat (23/1/2026)
Untuk satu laporan yang terakhir tengah dipelajari dan dicermati. Wahid memastikan BK DPRD akan profesional dan berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Satu laporan dari LBH Buana Caruban Nagari atas kode etik Ketua DPRD saat Rapat Paripurna masih berproses. Kita akan bahas, dalam waktu dekat,” jelas Wahid.
Masih kata Wahid, BK DPRD berupaya melakukan preventif, agar ke depan tidak banyak laporan serupa yang masuk ke BK DPRD.
“Saya mengajak dan mengimbau kepada teman-teman untuk saling menjaga dan menahan diri, saling mengingatkan satu sama lain, dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” kata Wahid.(Why)
