Mediacirebon.id – Puluhan warga Desa Wanasaba Kidul, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon kembali menggelar aksi unjuk rasa, di balai desa setempat, Sabtu (15/2/2025) Kali ini warga menuntut transparansi pengelolaan aset milik desa.
Sempat terjadi penurunan baliho yang berisi rincian penggunaan APB-Des oleh peserta demo, namun dapat di cegah oleh pihak Kepolisian yang berjaga di depan pintu Kantor Balai Desa.
Koordinator aksi Endi menyampaikan bahwa perangkat desa termasuk kepala desa telah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. Dia menyoroti izin sewa aset berupa tanah titisara yang menyalahi prosedur.
“Aset desa disewakan tapi tidak menempuh aturan yang benar,” kata Endi kepada wartawan.
Menyalahi prosedur yang dimaksud adalah tanpa ada persetujuan dari Badan Pemasyarakatan Desa (BPD). Bahkan tanda tangan ketua BPD dipalsukan. Bukan hanya itu izin sewa juga tidak jelas.
“Harusnya izin dulu tapi pihak BPD mengaku tidak pernah diajak musyawarah oleh kepala desa,” ujarnya.
Dia pun mendesak BPD melakukan musyawarah desa untuk mengambil tindakan tegas. Pihaknya mengancam jika hal ini tidak segera diproses maka akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami mendesak BPD untuk segera melaksanakan musdes guna menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.
Warga juga akan melakukan tindakan tegas dengan cara menutup aset tanah desa tersebut. Sebab tidak ada manfaat untuk masyarakat, hanya menguntungkan segelintir orang yang ada di Desa Wanasaba Kidul. (Aap)
