Mediacirebon.id – Direktur Utama Perumda Pasar Berintan, Kota Cirebon Sekhurrohman habis masa jabatannya sejak Agustus kemarin. Sebelumnya, Direktur Operasional dan Usaha, Maman Suryaman serta Direktur Umum dan Keuangan, Dudung Abdul Rifa’i juga sudah berakhir pada 22 Juli lalu.
Bukan hanya itu, jajaran dewan pengawas Perumda Pasar Berintan, Kota Cirebon juga sudah habis masa jabatannya. Artinya, jajaran direksi BUMD milik pemkot Cirebon ini kosong sejak awal september 2025.
Asisten Daerah bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Sumanto mengatakan, untuk memastikan perusahaan tetap berjalan dan pelayanan tidak mengalami gangguan, maka langsung ditunjuk Plt dari internal perusahaan.
“Langsung ditunjuk Pelaksana Tugas, Kabid Keuangan di Perumda sebagai Plt,” kata Sumanto kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Tak hanya direktur utama, dan dua direksi lainnya, kursi dewan pengawas juga diisi oleh Pelaksana Tugas. saat ini Plt Dewan Pengawas diisi oleh Kepala Dinas DKUKMPP Iing Daiman.
“Pak Iing masig nyambung dengan perusahaan karena berkaitan dengan perdagangan dan UMKM,” kata Sumanto
Untuk penggantinya, Sumanto menegaskan, Perumda merupakan kewenangan Walikota Cirebon sebagai kuasa pemegang modal (KPM). Walikota akan mengevaluasi dan memutuskan apakah yang ada masih layak atau membuka seleksi terbuka.
“Keputusan ada di tangan Walikota Cirebon yang menentukan. Apakah akan berlanjut atau open bidding,” tegas Sumanto.
Namun yang pasti, jajaran direksi perusahaan milik Pemerintah Kota Cirebon yang sudah menjabat dua priode sudah tidak bisa mengabdi kembali.
” Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengantur soal itu,” tambahnya. (Why)
