Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » September, Kursi Direksi dan Dewas Perumda Pasar Berintan Kosong
Utama

September, Kursi Direksi dan Dewas Perumda Pasar Berintan Kosong

Tuesday, 2 September 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon Sumanto
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Direktur Utama Perumda Pasar Berintan, Kota Cirebon Sekhurrohman habis masa jabatannya sejak Agustus kemarin. Sebelumnya, Direktur Operasional dan Usaha, Maman Suryaman serta Direktur Umum dan Keuangan, Dudung Abdul Rifa’i juga sudah berakhir pada 22 Juli lalu.

Bukan hanya itu, jajaran dewan pengawas Perumda Pasar Berintan, Kota Cirebon juga sudah habis masa jabatannya. Artinya, jajaran direksi BUMD milik pemkot Cirebon ini kosong sejak awal september 2025.

Asisten Daerah bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Sumanto mengatakan, untuk memastikan perusahaan tetap berjalan dan pelayanan tidak mengalami gangguan, maka langsung ditunjuk Plt dari internal perusahaan.

Lihat Juga :  Furqon Nurzaman Siap Beberkan Bukti Soal Surat Sumbangan DPRD Kota Cirebon

“Langsung ditunjuk Pelaksana Tugas, Kabid Keuangan di Perumda sebagai Plt,” kata Sumanto kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Tak hanya direktur utama, dan dua direksi lainnya, kursi dewan pengawas juga diisi oleh Pelaksana Tugas. saat ini Plt Dewan Pengawas diisi oleh Kepala Dinas DKUKMPP Iing Daiman.

“Pak Iing masig nyambung dengan perusahaan karena berkaitan dengan perdagangan dan UMKM,” kata Sumanto

Untuk penggantinya, Sumanto menegaskan, Perumda merupakan kewenangan Walikota Cirebon sebagai kuasa pemegang modal (KPM). Walikota akan mengevaluasi dan memutuskan apakah yang ada masih layak atau membuka seleksi terbuka.

Lihat Juga :  Warga Larangan Tanyakan Progres Perbaikan Jalan Ciremai Raya

“Keputusan ada di tangan Walikota Cirebon yang menentukan. Apakah akan berlanjut atau open bidding,” tegas Sumanto.

Namun yang pasti, jajaran direksi perusahaan milik Pemerintah Kota Cirebon yang sudah menjabat dua priode sudah tidak bisa mengabdi kembali.

” Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengantur soal itu,” tambahnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKemenko PMK dan Bupati Cirebon Buka Temu Inklusi Nasional ke 6
Next Article Eco Paving, Inovasi OVOP KKN Internasional 31 di Desa Linggamekar

Related Posts

Puluhan Siswa SDN 2 Setu Wetan Diduga Keracunan MBG

Tuesday, 4 November 2025 Utama

Dikpol BPO DPW PAN Jabar, Ajak Petani dan Nelayan Topang Ketahanan Pangan Keluarga

Monday, 3 November 2025 Utama

Perbaikan Trotoar Jalan Kartini Ditargetkan Selesai Desember 2025

Monday, 3 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.