Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Sepakat Zakat Fitrah 2023 Sebesar 2,8 Kg atau Rp 42 Ribu
Utama

Sepakat Zakat Fitrah 2023 Sebesar 2,8 Kg atau Rp 42 Ribu

Tuesday, 21 March 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Rapat Baznas, Pemkot dan MUI Kota Cirebon dalam menentukan besaran Zakat Fitrah 2023. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Besaran Zakat Fitrah tahun 2023 sebesar 2,8 kilogram atau Rp 42 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang. Kesepakatan tersebut diambil Baznas Kota Cirebon bersama MUI, Kemenag dan Pemkot Cirebon.

“Meski alot akhirnya kami sepakat untuk penentuan Zakat Fitrah 2023,” kata Ketua Baznas Kota Cirebon, Hamdan kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Besaran Zakat Fitrah ditentukan beberapa faktor seperti besaran harga beras dan kemampuan masyarakat membelinya. Terlebih harga beras saat ini sedikit mengalami kenaikan.

Lihat Juga :  Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Lantik 180 PTPS

“Kami sepakati rata-rata kemampuan masyarakat membeli beras dan disesuaikan dengan harganya,” ungkap Hamdan.

Hamdan mengimbau masyarakat mengeluarkan Zakat Fitrah ke Baznas Kota Cirebon. Pihaknya, akan menyalurkan zakat kepada umat yang membutuhkan.

Sementara itu, Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cirebon Sutisna mengatakan, penetapan besaran zakat ini berdasarkan harga hari ini ditambah kenaikan proyeksi 10 persen

Karena trendnya harga beras masih naik jadi kami tambah 10 persen dari harga hari ini ditambah 2,8 kilogram, itu sudah kami sepakati,” paparnya.

Lihat Juga :  Walikota Cirebon Tepis Isu Retak dengan Wawali

Beras Zakat Fitrah harus menggunakan beras premium atau yang berkualitas baik. Kemudian penetapan besaran zakat ini berdasarkan harga hari ini ditambah kenaikan proyeksi 10 persen. (Why)

baznaskotacirebon zakatfitrah2023
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePemda Kota Cirebon Dukung Program Kotaku Bersumber dari CSR
Next Article DKPPP Pastikan Bahan Pangan Aman Dikonsumsi

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.