Mediacirebon.id – Besaran Zakat Fitrah tahun 2023 sebesar 2,8 kilogram atau Rp 42 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang. Kesepakatan tersebut diambil Baznas Kota Cirebon bersama MUI, Kemenag dan Pemkot Cirebon.
“Meski alot akhirnya kami sepakat untuk penentuan Zakat Fitrah 2023,” kata Ketua Baznas Kota Cirebon, Hamdan kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Besaran Zakat Fitrah ditentukan beberapa faktor seperti besaran harga beras dan kemampuan masyarakat membelinya. Terlebih harga beras saat ini sedikit mengalami kenaikan.
“Kami sepakati rata-rata kemampuan masyarakat membeli beras dan disesuaikan dengan harganya,” ungkap Hamdan.
Hamdan mengimbau masyarakat mengeluarkan Zakat Fitrah ke Baznas Kota Cirebon. Pihaknya, akan menyalurkan zakat kepada umat yang membutuhkan.
Sementara itu, Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cirebon Sutisna mengatakan, penetapan besaran zakat ini berdasarkan harga hari ini ditambah kenaikan proyeksi 10 persen
Karena trendnya harga beras masih naik jadi kami tambah 10 persen dari harga hari ini ditambah 2,8 kilogram, itu sudah kami sepakati,” paparnya.
Beras Zakat Fitrah harus menggunakan beras premium atau yang berkualitas baik. Kemudian penetapan besaran zakat ini berdasarkan harga hari ini ditambah kenaikan proyeksi 10 persen. (Why)