Mediacirebon.id – Setelah didesak, PT Panjunan, Kota Cirebon akhirnya akan menyerahkan 39 ijazah pegawainya yang ditahan. Pengambilan ijazah pada Jumat (20/10/2023) besok, dengan syarat membawa tanda terima.
Desakan datang dari kuasa hukum LKBH Bibit dan Ketua DPRD dan anggota Komisi III, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait dan PT Panjunan di ruang Griya Sawala, DPRD Kota Cirebon, Kamis (19/10/2023).
Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana menganggap ijazah adalah dokumen penting hasil jeri payah selama menempuh pendidikan 12 tahun. Adapun perusahaan merugi akibat barang hilang, bisa menempuh jalur hukum.
“Pegawainya sudah keluar, maka ijazah harus diserahkan. Kalau ada kerugian silakan lapor kepada pihak yang berwajib,” tegas Ruri.
Hal yang sama dikatakan, anggota Komisi III Fitrah Malik. Menurutnya, perusahaan tidak berwenang menahan ijazah kepada pegawai yang sudah resign. Jika menahan ijazah, sambung Fitrah, akan mempersulit pegawai mencari pekerjaan baru.
“Gimana mau mencari pekerjaan kalau ijazah ditahan. Saya minta dengan sangat ijazah diserahkan kepada pemiliknya,” kata Fitrah.
Sementara itu, Manager Operasional PT Panjunan mengatakan, ijazah bisa diserahkan setelah berkoordinasi dengan jajaran direksi di pusat. Sedangkan soal gaji, pihaknya masih belum ada keputusan dari pusat.
“Keputusan ada di pusat, kami di cabang hanya bisa menjalankan tugas,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Panjunan, Reno Sukriano mengatakan, pihaknya bersyukur apa yang selama ini menjadi tuntutan eks karyawan akhirnya terkabulkan.
“PT Panjunan akan menyerahkan ijazah besok. Kami imbau kepada Pemkot Cirebon agar juga memberikan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kota Cirebon, untuk memberikan jaminan kesehatan dan yang lainnya. Dan semoga ini yang terakhir,” pungkasnya. (