Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Sempat Ditahan, Akhirnya PT Panjunan Serahkan 39 ijazah Exs Pegawai
Utama

Sempat Ditahan, Akhirnya PT Panjunan Serahkan 39 ijazah Exs Pegawai

Thursday, 19 October 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Sujud syukur mantan pegawai PT Panjunan Kota Cirebon yang akan menerima ijazah yang sempat ditahan. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Setelah didesak, PT Panjunan, Kota Cirebon akhirnya akan menyerahkan 39 ijazah pegawainya yang ditahan. Pengambilan ijazah pada Jumat (20/10/2023) besok, dengan syarat membawa tanda terima.

Desakan datang dari kuasa hukum LKBH Bibit dan Ketua DPRD dan anggota Komisi III, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait dan PT Panjunan di ruang Griya Sawala, DPRD Kota Cirebon, Kamis (19/10/2023).

Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana menganggap ijazah adalah dokumen penting hasil jeri payah selama menempuh pendidikan 12 tahun. Adapun perusahaan merugi akibat barang hilang, bisa menempuh jalur hukum.

Lihat Juga :  Bangli Penyebab Astanajapura Cirebon Langganan Banjir

“Pegawainya sudah keluar, maka ijazah harus diserahkan. Kalau ada kerugian silakan lapor kepada pihak yang berwajib,” tegas Ruri.

Hal yang sama dikatakan, anggota Komisi III Fitrah Malik. Menurutnya, perusahaan tidak berwenang menahan ijazah kepada pegawai yang sudah resign. Jika menahan ijazah, sambung Fitrah, akan mempersulit pegawai mencari pekerjaan baru.

“Gimana mau mencari pekerjaan kalau ijazah ditahan. Saya minta dengan sangat ijazah diserahkan kepada pemiliknya,” kata Fitrah.

Sementara itu, Manager Operasional PT Panjunan mengatakan, ijazah bisa diserahkan setelah berkoordinasi dengan jajaran direksi di pusat. Sedangkan soal gaji, pihaknya masih belum ada keputusan dari pusat.

Lihat Juga :  Vaksin Booster Saat Puasa Ramadan, Ini Kata Ketua IDI Kota Cirebon

“Keputusan ada di pusat, kami di cabang hanya bisa menjalankan tugas,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Panjunan, Reno Sukriano mengatakan, pihaknya bersyukur apa yang selama ini menjadi tuntutan eks karyawan akhirnya terkabulkan.

“PT Panjunan akan menyerahkan ijazah besok. Kami imbau kepada Pemkot Cirebon agar juga memberikan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kota Cirebon, untuk memberikan jaminan kesehatan dan yang lainnya. Dan semoga ini yang terakhir,” pungkasnya. (

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSoal TPS Perbatasan, Ini Kata Dirut PDAM Kota Cirebon
Next Article Selly All Out Menangkan Duet Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.