Mediacirebon.id – Pelaku usaha sektor pariwisata diminta secepatnya menerapkan Barcode aplikasi PeduliLindungi. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon memberi tegang waktu sampai akhir tahun 2021.
Kepala Bidang Pariwisata, Hanry David menjelaskan, dari 82 usaha sektor pariwisata baru 40 yang sudah menerapkan Barcode PeduliLindungi. Sisanya dalam proses pengajuan ke Kementerian kesehatan (Kemenkes) dibantu Disbudpar.
“Sudah kami sosialisasikan beberapa hari lalu. Ada yang sudah mengajukan ada yang sudah menerapkan,” kata dia, Jumat (19/11/2021).
Keputusan Disbudpar memberikan tenggang waktu sampai akhir tahun, lantaran sulitnya proses pengajuan Barcode PeduliLindungi di Kemenkes. “Ada persyaratan yang harus terpenuhi jadi kami berikan batas maksimal kepada pelaku usaha,” jelasnya.
Pelaku usaha di sektor pariwisata yang dimaksud antara lain, restoran, kafe, hotel, tempat bermain anak, bioskop dan tempat pariwisata. Sektor tersebut wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk mengendalikan kapasitas dan memastikan pengunjung telah divaksin.
“Aturan aplikasi PeduliLindungi tertuang dalam Imendagri. Wajib bagi usaha di sektor wisata,” tambah dia.
Diawal tahun 2022, Disbudpar akan melakukan pemantauan sekaligus memberikan teguran bagi yang belum menerapkan. Jika pelaku usaha masih membandel, pihaknya tak segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha.
“Soal sanksi masih dibahas dengan instansi terkait. Yang pasti teguran keras kami berikan bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan,” ujar dia. [Why]