Mediacirebon.id – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 mengamanatkan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Di Kota Cirebon sendiri yang tengah melakukan penyesuaian aturan tersebut salah satunya Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cirebon menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Cirebon.
Terkait hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Anton Octavianto angkat bicara. Menurutnya, Perumda BPR Cirebon jangan terburu-buru berubah badan hukum menjadi perseroda. Pasalnya, masih banyak menghadapi berbagai persoalan seperti kredit macet.
“Kajiannya harus dimatangkan dulu, jangan asal berubah namun persoalannya belum selesai,” ujar Anton kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Selain itu, Anton menekankan pentingnya perbaikan manajemen dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya evaluasi dan pembenahan tata kelola bisnis perbankan milik Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
“Manajemen dan kualitas SDM menjadi modal dasar dalam perubahan badan hukum. Karena hal ini sangat penting untuk keberlanjutannya nanti,” paparnya.
Anton menambahkan, penguatan manajemen tidak cukup hanya pada aspek administratif, namun harus menyentuh substansi pengelolaan. Agar BPR Bank Cirebon mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Komisi II juga menilai pentingnya proses rekrutmen yang transparan dan profesional untuk posisi direksi maupun dewan pengawas. Karena itu, fit and proper test calon direksi dan dewan pengawas harus diperketat.
“Karena itu, kami mendorong agar seleksi dilakukan melalui mekanisme fit and proper tes yang melibatkan DPRD Kota Cirebon,” tegas Anton.
Komisi II DPRD Kota Cirebon berharap, dengan perubahan status badan hukum dan peningkatan tata kelola, BPR Bank Cirebon dapat berkembang menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat, dipercaya, dan mampu menjangkau lebih banyak pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Cirebon. (Why)
