Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Sebelum ke Perseroda, BPR Cirebon Wajib Benahi Manajemen
Wakil Rakyat

Sebelum ke Perseroda, BPR Cirebon Wajib Benahi Manajemen

Saturday, 12 April 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Anton Octavianto
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 mengamanatkan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Di Kota Cirebon sendiri yang tengah melakukan penyesuaian aturan tersebut salah satunya Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cirebon menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Cirebon.

Terkait hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Anton Octavianto angkat bicara. Menurutnya, Perumda BPR Cirebon jangan terburu-buru berubah badan hukum menjadi perseroda. Pasalnya, masih banyak menghadapi berbagai persoalan seperti kredit macet.

“Kajiannya harus dimatangkan dulu, jangan asal berubah namun persoalannya belum selesai,” ujar Anton kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

Lihat Juga :  Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon: Pelayanan Publik Wajib Pasca Libur Lebaran

Selain itu, Anton menekankan pentingnya perbaikan manajemen dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya evaluasi dan pembenahan tata kelola bisnis perbankan milik Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

“Manajemen dan kualitas SDM menjadi modal dasar dalam perubahan badan hukum. Karena hal ini sangat penting untuk keberlanjutannya nanti,” paparnya.

Anton menambahkan, penguatan manajemen tidak cukup hanya pada aspek administratif, namun harus menyentuh substansi pengelolaan. Agar BPR Bank Cirebon mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Lihat Juga :  Komisi I Apresiasi Disdukcapil, Inspektorat dan BPBD Soal Laporan Hasil Kinerja Tahun 2023

Komisi II juga menilai pentingnya proses rekrutmen yang transparan dan profesional untuk posisi direksi maupun dewan pengawas. Karena itu, fit and proper test calon direksi dan dewan pengawas harus diperketat.

“Karena itu, kami mendorong agar seleksi dilakukan melalui mekanisme fit and proper tes yang melibatkan DPRD Kota Cirebon,” tegas Anton.

Komisi II DPRD Kota Cirebon berharap, dengan perubahan status badan hukum dan peningkatan tata kelola, BPR Bank Cirebon dapat berkembang menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat, dipercaya, dan mampu menjangkau lebih banyak pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Cirebon. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleUnjuk Rasa di Cirebon Timur, Warga Mandi Lumpur dan Tanam Pohon Pisang
Next Article Selama Masa Angkutan Lebaran 2025, Daop 3 Cirebon Angkut 338.855 Penumpang

Related Posts

Rawan Ambruk, Rekomendasi Komisi II DPRD Disnaker Pindah Kantor

Tuesday, 27 January 2026 Wakil Rakyat

Satpol PP Bahas Penertiban Bangunan Liar di Sempadan Sungai

Sunday, 25 January 2026 Wakil Rakyat

Komisi II Minta DUPTR Fokus Tangani Banjir dan Infrastruktur Tahun 2026

Wednesday, 21 January 2026 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.