Mediacirebon.id – Pimpinan DPRD Kota Cirebon terpaksa menunda tahapan pergantian ketua. Pasalnya Affiati melayangkan gugatan terhadap Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan DPP Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal terbitnya SK pergantian ketua DPRD.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jadi kami putuskan menunda dulu sampai ada keputusan keputusan hukum berkekuatan tetap (Inkrah) dari pengadilan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati, Senin (11/10/2021).
Affiati juga, lanjut Fitria, menyerahkan semua urusan yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen gugatan kepada kuasa hukum. Keputusan ini tertuang dalam surat kuasa yang diterima pimpinan dan sekretariat DPRD.
“Soal berkas yang dibutuhkan Affiati, ke depan kuasa hukum yang mengurusnya,” kata dia.
Dengan demikian, sebelum ada inkrah atas gugatan tersebut, Affiati masih menjabat ketua DPRD Kota Cirebon.
“Tugas dan kewenangan masih sebagai Ketua DPRD, termasuk keputusan yang diambil masih sah di mata hukum,” ujarnya.
Hal ini lanjut Fitria, sudah dikomunikasikan dengan Biro Hukum di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dia yakin meski dalam proses hukum, tidak akan menganggu kinerja sebagai wakil rakyat.
“Saya yakin tidak akan menganggu kegiatan di DPRD,” tutur dia. [Why]