Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป SE Bupati Cirebon, Perusahaan Wajib Berikan THR ke Pekerja
Utama

SE Bupati Cirebon, Perusahaan Wajib Berikan THR ke Pekerja

Thursday, 20 March 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Herdrianto. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Bupati Cirebon sudah menandatangani surat edaran pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pekerja di Kabupaten Cirebon.

Pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran, sesuai arahan Presiden Prabowo beberapa hari lalu.

“Saat ini surat tengah dalam proses distribusi ke perusahaan,” kata Kepala Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto , Kamis (20/3/2025)

Dalam surat tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada pegawai sesuai dengan masa kerja. Jika tidak maka perusahaan akan dikenakan sanksi oleh Disnaker.

Lihat Juga :  Pemkot Cirebon Kaji Perubahan PDP ke Perseroda Pembangunan

“Sanksi akan kami berikan mulai dari administrasi sampai pencabutan izin usaha,” tegas Novi.

Di dalam surat edaran, sanksi ketika perusahaan lewat membayarkan THR, dikenakan denda 0,5 persen dan dibayar ke pekerja sesuai dengan keterlambatannya.

“Semakin lama tidak memberikan THR maka semakin besar perusahaan menanggung denda,” tambahnya.

Selain itu pihaknya akan membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker. Hal ini untuk menampung keluhan dan persoalan dari para pekerja di Kabupaten Cirebon.

Lihat Juga :  Dirut PSU Minta Kepastian Kejati Jabar Terkait TPPU Wika Tendean

“Kami buka posko pengaduan soal THR. Silakan sampaikan ke kantor kami jika ada perusahaan yang melanggar,” tuturnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleAnggota DPRD Kota Cirebon Aldyan Reses di Tiga Lokasi, Ini Keluhan Dari Warga
Next Article Stiker khusus di Bus, Tanda lolos Ramp Check dan Layak Beroperasi

Related Posts

Peringati Hari Jadi, Daop 3 Cirebon Berikan Diskon Tiket 10 Persen

Thursday, 3 July 2025 Utama

Warga Kabupaten Cirebon Dicoret PBI JK, Begini Cara Aktivasinya

Thursday, 3 July 2025 Utama

Hut ke-598 Cirebon, PPPK Tanam Ratusan Pohon di Eks TPA Grenjeng

Thursday, 3 July 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.