Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Satreskrim Ringkus Produsen dan Pengedar Upal
Utama

Satreskrim Ringkus Produsen dan Pengedar Upal

Monday, 27 June 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Upal cirebom
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar ungkap peredaran upal. (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota amankan pasangan suami istri DM dan US asal Kecamatan Jayalaksana, Indramayu. Tersangka diduga membuat dan mengedarkan uang palsu (Upal) melalui sosial media.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menjelaskan, kasus terungkap setelah anggota Polsek Kesambi menangkap FA. Saat itu, FA membeli rokok di warung milik IS menggunakan upal.

“Tersangka FA kami amankan setelah ada laporan dari Korban IS,” kata Kapolres Cirebon Kota di dampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani, Senin (27/6/2022).

Lihat Juga :  Gedung DPRD Kota Cirebon Jadi Lokasi FKJR 2025

Dari hasil pengembangan, anggota Satreskrim mengamankan DM dan US. Bedasarkan pengakuan tersangka, menjual upal melalui facebook. Waktu itu FA membeli upal senilai Rp1.640.000 dengan membayar sebesar Rp300.000.

“Tersangka kami tangkap di salah satu pusat perbelanjaan Kota Cirebon. Perbandingan uang asli dengan upal 1:5,” jelas dia.

Menurut Fahri, tersangka sudah sekitar enam bulan menjalankan aksinya. DM dan US mengedarkan upal di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

“Selama beraksi keuntungan tersangka sebesar Rp16 juta dari bisnis ini,” ungkapnya.

Lihat Juga :  Ini Upaya Polres "Ciko" Urai Macet Saat Arus Mudik Lebaran 2023

Dari rumah tersangka, Satreskrim berhasil mengamankan upal senilai Rp23.550.00 terdiri dari, 69 lembar pecahan Rp5 ribu, 93 lembar pecahan Rp20 ribu, 307 lembar pecahan Rp50 ribu dan 60 lembar pecahan Rp100 ribu dengan total Rp6.100.000.

Tersangka terancam Pasal 26 ayat (1), dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Periksa uang dengan 3 D, dilihat, diraba dan diterawang,” ucapnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePHRI Kendal Studi Banding ke Kota Cirebon
Next Article Beri Pemandangan Fraksi atas Dua Raperda dan Usulkan Empat Raperda Baru

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.