Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota amankan pasangan suami istri DM dan US asal Kecamatan Jayalaksana, Indramayu. Tersangka diduga membuat dan mengedarkan uang palsu (Upal) melalui sosial media.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menjelaskan, kasus terungkap setelah anggota Polsek Kesambi menangkap FA. Saat itu, FA membeli rokok di warung milik IS menggunakan upal.
“Tersangka FA kami amankan setelah ada laporan dari Korban IS,” kata Kapolres Cirebon Kota di dampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani, Senin (27/6/2022).
Dari hasil pengembangan, anggota Satreskrim mengamankan DM dan US. Bedasarkan pengakuan tersangka, menjual upal melalui facebook. Waktu itu FA membeli upal senilai Rp1.640.000 dengan membayar sebesar Rp300.000.
“Tersangka kami tangkap di salah satu pusat perbelanjaan Kota Cirebon. Perbandingan uang asli dengan upal 1:5,” jelas dia.
Menurut Fahri, tersangka sudah sekitar enam bulan menjalankan aksinya. DM dan US mengedarkan upal di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
“Selama beraksi keuntungan tersangka sebesar Rp16 juta dari bisnis ini,” ungkapnya.
Dari rumah tersangka, Satreskrim berhasil mengamankan upal senilai Rp23.550.00 terdiri dari, 69 lembar pecahan Rp5 ribu, 93 lembar pecahan Rp20 ribu, 307 lembar pecahan Rp50 ribu dan 60 lembar pecahan Rp100 ribu dengan total Rp6.100.000.
Tersangka terancam Pasal 26 ayat (1), dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Periksa uang dengan 3 D, dilihat, diraba dan diterawang,” ucapnya. (Why)