Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Satreskrim Polres “Ciko’ Bongkar Penipuan Berkedok Investasi
Utama

Satreskrim Polres “Ciko’ Bongkar Penipuan Berkedok Investasi

Tuesday, 25 February 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan tersangka kasus investasi bodong berinisial L (37) warga Palimanan Timur.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan tersangka kasus investasi bodong berinisial L (37) warga Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon. Tersangka diduga menggelapkan dana nasabah senilai Rp 80 juta.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyampaikan, kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah melapor ke pihak kepolisian. Korban mengaku ditipu tersangka dengan janji manis keuntungan yang besar.

“Setelah mendapatkan laporan Satreskrim langsung melakukan penyidikan,” kata Kapolres Cirebon Kota kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (25/2/2025)

Modus tersangka dengan menebarkan informasi melalui media sosial terkait program arisan online dengan syarat administrasi Rp 50 ribu sampai Rp 5 juta. Dalam informasi itu, menjanjikan keuntungan 10 sampai 20 persen hanya dalam waktu seminggu.

Lihat Juga :  Pengelola Baru, Goa Sunyaragi Besok Dibuka Kembali

“Nasabah tergiur dengan keuntungan yang besar dengan waktu yang singkat. Sehingga banyak yang berinvestasi,” ungkapnya.

Tersangka mulai menjalankan investasi bodong sejak tahun 2023. Awalnya usaha tersangka mulus namun sampai dipertengahan jalan banyak nasabah dirugikan. Namun setelah jatuh tempo modal dan keuntungan tidak dikembalikan.

“Tersangka tidak bisa mengembalikan modal apalagi keuntungan yang sudah dijanjikan,” ungkapnya.

Melainkan uang nasabah dipinjamkan tersangka dengan janji keuntungan 30-40 persen. Naas uang yang dikelola menjadi pinjaman tidak kunjung kembali. Tersangka pun harus kehilangan uang nasabah yang nilainya hingga ratusan juta.

Lihat Juga :  Ini Upaya Cegah Makelar Kremasi di Yayasan Pancaka Seroja

“Uang nasabah dikelola jadi pinjaman. Berharap untung besar yang ada buntung,” tuturnya.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti rekening koran, tangkapan layar percakapan Whatsapp dan handphone. Tersangka terancam pasal penggelapan dan penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara. (Why)

 

 

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleGarnis Dikukuhkan Sebagai Ketua PBI Cirebon
Next Article Wakil Wali Kota Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok dan Harga Terjangkau Menjelang Ramadan

Related Posts

Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Thursday, 13 November 2025 Utama

Imam Yahya Serap Aspirasi Warga Cantilan soal BPJS Nonaktif dan Rutilahu Mencuat

Wednesday, 12 November 2025 Utama

Hari Kesehatan, Perumda AM Tirta Giri Nata Raih 2 Penghargaan

Wednesday, 12 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.