Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan tersangka kasus investasi bodong berinisial L (37) warga Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon. Tersangka diduga menggelapkan dana nasabah senilai Rp 80 juta.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyampaikan, kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah melapor ke pihak kepolisian. Korban mengaku ditipu tersangka dengan janji manis keuntungan yang besar.
“Setelah mendapatkan laporan Satreskrim langsung melakukan penyidikan,” kata Kapolres Cirebon Kota kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (25/2/2025)
Modus tersangka dengan menebarkan informasi melalui media sosial terkait program arisan online dengan syarat administrasi Rp 50 ribu sampai Rp 5 juta. Dalam informasi itu, menjanjikan keuntungan 10 sampai 20 persen hanya dalam waktu seminggu.
“Nasabah tergiur dengan keuntungan yang besar dengan waktu yang singkat. Sehingga banyak yang berinvestasi,” ungkapnya.
Tersangka mulai menjalankan investasi bodong sejak tahun 2023. Awalnya usaha tersangka mulus namun sampai dipertengahan jalan banyak nasabah dirugikan. Namun setelah jatuh tempo modal dan keuntungan tidak dikembalikan.
“Tersangka tidak bisa mengembalikan modal apalagi keuntungan yang sudah dijanjikan,” ungkapnya.
Melainkan uang nasabah dipinjamkan tersangka dengan janji keuntungan 30-40 persen. Naas uang yang dikelola menjadi pinjaman tidak kunjung kembali. Tersangka pun harus kehilangan uang nasabah yang nilainya hingga ratusan juta.
“Uang nasabah dikelola jadi pinjaman. Berharap untung besar yang ada buntung,” tuturnya.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti rekening koran, tangkapan layar percakapan Whatsapp dan handphone. Tersangka terancam pasal penggelapan dan penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara. (Why)