Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Sanksi Denda Bagi Penumpang KA Melebihi Relasi
Utama

Sanksi Denda Bagi Penumpang KA Melebihi Relasi

Friday, 4 August 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Petugas tengah memeriksa tiket kereta api di stasiun Kejaksan, Cirebon. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiket. Sanksi denda sampai dilarang naik kereta api bagi yang melanggar.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api,” kata Manager Humas Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi, Jumat (4/8/2023).

Sebagai langkah pencegahan, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api, bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Ayep.

Lihat Juga :  Bupati Cirebon: PWI Berkontribusi Dalam Pembangunan Daerah

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Lihat Juga :  Bacaleg DPRD Jabar Ratnawati, Salurkan Bantuan di Cibogo

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Ayep. (Why)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMinta Reses Digelar, Ini Kata Anggota DPRD Fitrah Malik
Next Article Nekat, Makam Wanita Dibongkar dan Tali Pocong Dicuri

Related Posts

Peringati Hari Jadi, Daop 3 Cirebon Berikan Diskon Tiket 10 Persen

Thursday, 3 July 2025 Utama

Warga Kabupaten Cirebon Dicoret PBI JK, Begini Cara Aktivasinya

Thursday, 3 July 2025 Utama

Hut ke-598 Cirebon, PPPK Tanam Ratusan Pohon di Eks TPA Grenjeng

Thursday, 3 July 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.