Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Salah Berikan Surat Suara, KPU Kota Cirebon PSU 5 TPS
Pemilu 2024

Salah Berikan Surat Suara, KPU Kota Cirebon PSU 5 TPS

Monday, 19 February 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko menjelaskan terkait PSU di 5 TPS
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – KPU Kota Cirebon akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS. PSU lantaran KPPS salah dalam prosedur menentukan data pemilih.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menjelaskan, lima TPS yang direkomendasikan PSU yakni TPS 02 Kelurahan Kesambi dan TPS 27 Kelurahan Karyamulya. Kemudian di TPS 05 Kelurahan Kejaksan, TPS 08 Kelurahan Kesenden, dan TPS 17 Kelurahan Kesenden.

“PSU merupakan hasil rekomendasi Bawaslu setelah melakukan pengawasan di sejumlah TPS.,” ujar Mardeko kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/2/2024).

Lihat Juga :  AHY Ajak Kader Dukung Anies Pimpin Perubahan dan Perbaikan

Masih kata Mardeko, PSU di lima berada di TPS  2 TPS di Kecamatan Kesambi dan 3 TPS di Kecamatan Kejaksan. 2 TPS di Kecamatan Kesambi adalah TPS 02 Kelurahan Kesambi dan TPS 27 Kelurahan Karyamulya.

PSU lantaran kekeliruan KPPS pada pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Namun untuk PSU tidak semua surat suara diulang.

“KPPS memberikan 5 surat suara pada DPTb. Namun berdasarkan data di KTP harusnya hanya 1 surat suara,” jelasnya.

PSU yang dijadwalkan tanggal 24 Februari 2024 nanti, dijelaskan Mardeko, untuk TPS 02 Kelurahan Kesambi hanya presiden, Sedangkan untuk TPS 27 Kelurahan Karyamulya semua jenis surat suara.

Lihat Juga :  Bawaslu Kota Cirebon Raih Dua Penghargaan di Penganugerahan Kehumasan Bawaslu Jabar

Sementara TPS 05 Kelurahan Kejaksan, TPS 08 Kelurahan Kesenden, dan TPS 17 Kelurahan Kesenden, hanya 4 jenis surat suara, tanpa presiden. –

“Jadi tidak semuanya di PSU, hanya ada beberapa surat suara yang menjadi kesalahan,” ungkap Mardeko. (Why

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePelepasan dan Pendampingan Kampus Mengajar
Next Article HPN, Jaga Netralitas Bagi Pekerja Media di Kota Cirebon

Related Posts

Bupati Indramayu Nina Agustina Bangga Rakernas V PDIP Sukses

Monday, 27 May 2024 Pemilu 2024

Usai Kutbah Jumat, Dani Mardani Serap Aspirasi Sembari Makan Siang

Saturday, 4 May 2024 Pemilu 2024

Demokrat Siap Koalisi di Pilwakot Cirebon, Ini Syaratnya

Monday, 22 April 2024 Pemilu 2024
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.