Mediacirebon.id – KPU Kota Cirebon akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS. PSU lantaran KPPS salah dalam prosedur menentukan data pemilih.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menjelaskan, lima TPS yang direkomendasikan PSU yakni TPS 02 Kelurahan Kesambi dan TPS 27 Kelurahan Karyamulya. Kemudian di TPS 05 Kelurahan Kejaksan, TPS 08 Kelurahan Kesenden, dan TPS 17 Kelurahan Kesenden.
“PSU merupakan hasil rekomendasi Bawaslu setelah melakukan pengawasan di sejumlah TPS.,” ujar Mardeko kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/2/2024).
Masih kata Mardeko, PSU di lima berada di TPS 2 TPS di Kecamatan Kesambi dan 3 TPS di Kecamatan Kejaksan. 2 TPS di Kecamatan Kesambi adalah TPS 02 Kelurahan Kesambi dan TPS 27 Kelurahan Karyamulya.
PSU lantaran kekeliruan KPPS pada pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Namun untuk PSU tidak semua surat suara diulang.
“KPPS memberikan 5 surat suara pada DPTb. Namun berdasarkan data di KTP harusnya hanya 1 surat suara,” jelasnya.
PSU yang dijadwalkan tanggal 24 Februari 2024 nanti, dijelaskan Mardeko, untuk TPS 02 Kelurahan Kesambi hanya presiden, Sedangkan untuk TPS 27 Kelurahan Karyamulya semua jenis surat suara.
Sementara TPS 05 Kelurahan Kejaksan, TPS 08 Kelurahan Kesenden, dan TPS 17 Kelurahan Kesenden, hanya 4 jenis surat suara, tanpa presiden. –
“Jadi tidak semuanya di PSU, hanya ada beberapa surat suara yang menjadi kesalahan,” ungkap Mardeko. (Why