Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » RUU-TPKS Jadi Pedoman Pemerintah Penegakan Hukum Kekerasan Perempuan
Utama

RUU-TPKS Jadi Pedoman Pemerintah Penegakan Hukum Kekerasan Perempuan

Friday, 24 November 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
FPL melakukan audiensi kepada pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) untuk membuka ruang dialog dan melibatkan lembaga layanan berbasis masyarakat
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Forum Pengada Layanan (FPL) merupakan jaringan lembaga layanan untuk Perempuan
korban kekerasan yang beranggotakan 74 lembaga di 32 Provinsi di Indonesia

FPL merupakan salah satu bagian dari masyarakat sipil yang mengadvokasi lahirnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS)

Sejak saat itu UU ini menjadi pedoman dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual mulai dari proses pelaporan, penyidikan, penuntutan hingga pengadilan.

FPL mengapresiasi kerja keras pemerintah yang telah melakukan pembahasan penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS sejak awal tahun 2023. Namun pemerintah hanya membahas tujuh peraturan pelaksana UU-TPKS dari 10 yang disebutkan.

Dengan adanya informasi ini FPL memiliki kekhawatiran bahwa peraturan pelaksana tersebut tidak mampu menjawab masalah penanganan kasus kekerasan seksual di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, FPL melakukan audiensi kepada pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) untuk membuka ruang dialog dan melibatkan lembaga layanan
berbasis masyarakat.

Lihat Juga :  Herman Khaeron Sosialiasi 4 Pilar Kebangsaan di Keraton Kacirebonan

Dengan adanya ruang dialog, memberikan kesempatan FPL untuk menyampaikan pandangan terkait implementasi UU TPKS. FPL telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan bahan lobby yang disusun melalui serangkaian diskusi, refleksi dan kajian berdasar pengalaman pendampingan kasus.

Akan tetapi sampai pada 22 November 2023, belum satupun peraturan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah. Sementara di lapangan UU TPKS telah digunakan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.

Terdapat beberapa permasalahan dalam penerapan UU TPKS ketika peraturan pelaksana ini belum disusun. Korban masih mengalami reviktimisasi, stigma, dan bahkan laporannya ditolak.

Contoh kasus

Pelaku (SM, 25 tahun) merupakan teman dekat Korban (FR, 25 tahun). Saat itu mereka dalam proses menjalin hubungan yang lebih serius. Kemudian pelaku memanipulasi Korban untuk melakukan “staycation” dan berjanji tidak akan bertindak jauh, tetapi kemudian pelaku melakukan pemerkosaan kepada Korban dan berusaha meyakinkan Korban bahwa yang dia lakukan adalah bentuk dari kasih sayang.

Korban memutuskan untuk melaporkan perbuatan pelaku ke kantor kepolisian namun, laporan Korban ditolak oleh polisi karena dianggap tidak cukup bukti. Aparat juga menilai peristiwa persetubuhan yang terjadi pada dasarnya suka sama suka, karena korban dinilai sudah dewasa dan korban mau diajak “staycation” oleh pelaku.

Tentu saja hal tersebut tidak sesuai dengan semangat awal penyusunan UU TPKS yaitu menjamin akses keadilan bagi Korban. Hal ini dikarenakan substansi UU TPKS masih belum dipahami oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan belum ada perspektif keberpihakan pada korban

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleFokus 1000 HPK, BKKBN Jabar Launching Program BKB HIU
Next Article Konser di Cirebon, Dewa 19 Akan Bawakan 10 Lagu Andalan

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.