Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Ruang Rawat Inap RSD Gunung Jati Sudah Sesuai KRIS
Wakil Rakyat

Ruang Rawat Inap RSD Gunung Jati Sudah Sesuai KRIS

Monday, 5 May 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Komisi III DPRD Kota Cirebon meninjau langsung ruangan rawat inap di rumah sakit daerah (RSD) Gunung Jati,
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Komisi III DPRD Kota Cirebon meninjau langsung ruangan rawat inap di rumah sakit daerah (RSD) Gunung Jati, Senin (5/5/2025)

Komisi III ingin memastikan RSD Gunung Jati sudah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berdasarkan Perpres No 59 Tahun 2024

Komisi III DPRD didampingi jajaran direksi RSD Gunung Jati meninjau ruangan rawat inap kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Hasilnya, seluruh ruangan sudah sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Ruangan dan fasilitasnya sudah sesuai standar. Artinya Perpres No 59 Tahun 2024 sudah dijalankan dengan baik,” kata Ketua Komisi III DPRD Yusuf kepada wartawan.

Lihat Juga :  Pleno Penetapan Calon Anggota KI Kota Cirebon Deadlock, Ini Penyebabnya

Yusuf mencontohkan, bukti RSD Gunung Jati sudah menerapkan KRIS yakni ruang opname yang semula hanya 6 orang kini maksimal 4 orang. Selain itu kelengkapan peralatan di ruang rawat inap sudah terpenuhi.

“Kami tadi lihat sendiri ruangan tersebut hanya berisi 4 orang. Alat kesehatan juga cukup lengkap,” tambahnya.

Ke depan Komisi III DPRD Kota Cirebon mendorong RSD Gunung Jati menjadi hospital tourism. Pihaknya yakin dengan fasilitas yang ada target ini bisa tercapai.

Sementara itu, Direktur Utama RSD Gunung Jati, dr Katibi MKM memastikan, KRIS sebagai bagian dari layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah terpenuhi.

Lihat Juga :  Komisi I DPRD Minta Penatakelolaan Kawasan Stadion Bima Diperjelas

“Kelas rawat inap standar ini ada dua pendekatan. Pertama, ada 12 komponen yang harus dipenuhi dalam pelayanan, dan kedua, siapapun yang dirawat, harus terpenuhi 12 komponen pelayanannya. Dan kami memastikan itu sudah diterapkan,” kata dr Katibi. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePol PP Bongkar Puluhan Warung PKL di Depan Stadion Watubelah
Next Article Cegah Banjir di Perum dan Kalijaga, Sungai Cikalong Dinormalisasi

Related Posts

Meski Uang Dikembalikan, Proses Hukum PAM-TGN Tetap Lanjut

Tuesday, 6 May 2025 Wakil Rakyat

Binasentra Tidak Berhak Gembok Stadion Bima Kota Cirebon

Monday, 28 April 2025 Utama

TPS Dadakan, Ketua DPRD Kota Cirebon: Rusak Lingkungan

Thursday, 24 April 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.