Mediacirebon.id – Komisi III DPRD Kota Cirebon meninjau langsung ruangan rawat inap di rumah sakit daerah (RSD) Gunung Jati, Senin (5/5/2025)
Komisi III ingin memastikan RSD Gunung Jati sudah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berdasarkan Perpres No 59 Tahun 2024
Komisi III DPRD didampingi jajaran direksi RSD Gunung Jati meninjau ruangan rawat inap kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Hasilnya, seluruh ruangan sudah sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Ruangan dan fasilitasnya sudah sesuai standar. Artinya Perpres No 59 Tahun 2024 sudah dijalankan dengan baik,” kata Ketua Komisi III DPRD Yusuf kepada wartawan.
Yusuf mencontohkan, bukti RSD Gunung Jati sudah menerapkan KRIS yakni ruang opname yang semula hanya 6 orang kini maksimal 4 orang. Selain itu kelengkapan peralatan di ruang rawat inap sudah terpenuhi.
“Kami tadi lihat sendiri ruangan tersebut hanya berisi 4 orang. Alat kesehatan juga cukup lengkap,” tambahnya.
Ke depan Komisi III DPRD Kota Cirebon mendorong RSD Gunung Jati menjadi hospital tourism. Pihaknya yakin dengan fasilitas yang ada target ini bisa tercapai.
Sementara itu, Direktur Utama RSD Gunung Jati, dr Katibi MKM memastikan, KRIS sebagai bagian dari layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah terpenuhi.
“Kelas rawat inap standar ini ada dua pendekatan. Pertama, ada 12 komponen yang harus dipenuhi dalam pelayanan, dan kedua, siapapun yang dirawat, harus terpenuhi 12 komponen pelayanannya. Dan kami memastikan itu sudah diterapkan,” kata dr Katibi. (Why)