Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Rotasi Kursi Sekda Kota Cirebon, Gusmul di Ganti Sumanto

Rotasi Kursi Sekda Kota Cirebon, Gusmul di Ganti Sumanto

Friday, 3 October 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Serah terima jabatan antara Plt Sekda Sumanto dengan eks Sekda Agus Mulyadi
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id -Walikota Cirebon Effendi Edo melakukan rotasi jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemerintahan Kota Cirebon, Jumat (3/10/2025)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian. Sedangkan kursi Sekda disi Pelaksana Tugas (Plt).

Walikota Cirebon menunjuk Sumanto yang sebelumnya sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian menjadi Plt Sekda.

Edo mengatakan, rotasi jabatan lantaran Agus Mulyadi sudah menjabat lima tahun. Maka perlu ada penyegaran agar roda pemerintahan berjalan optimal.

Lihat Juga :  Pemkot Cirebon Mulai Buka Vaksinasi Bagi Kalangan Remaja

“Terima kasih kepada pak Agus Mulyadi atas dedikasinya selama menjabat sebagai Sekda,” katanya kepada wartawan.

Menurut Effendi Edo, masa jabatan Plt tidak akan berlangsung lama. Dia memastikan proses pengisian jabatan definitif Sekda sesuai regulasi yang berlaku.

“Nanti kami akan uji kompetensi, manajemen talenta, hingga izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tegasnya.

Agus Mulyadi sendiri menjabat sebagai Sekda Kota Cirebon sejak 17 Juni 2020. Terhitung hingga saat ini Agus Mulyadi menjabat sebagai Sekda lebih dari 5 tahun.

Lihat Juga :  Tarif Import AS, Ancam Pengusaha Rotan di Cirebon

Berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 mengatur bahwa jabatan pimpinan tinggi, termasuk Sekda, dapat diperpanjang setelah lima tahun dengan dasar evaluasi kinerja dan kompetensi. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.