Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Rotasi Kursi Sekda Kota Cirebon, Gusmul di Ganti Sumanto
Utama

Rotasi Kursi Sekda Kota Cirebon, Gusmul di Ganti Sumanto

Friday, 3 October 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Serah terima jabatan antara Plt Sekda Sumanto dengan eks Sekda Agus Mulyadi
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id -Walikota Cirebon Effendi Edo melakukan rotasi jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemerintahan Kota Cirebon, Jumat (3/10/2025)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian. Sedangkan kursi Sekda disi Pelaksana Tugas (Plt).

Walikota Cirebon menunjuk Sumanto yang sebelumnya sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian menjadi Plt Sekda.

Edo mengatakan, rotasi jabatan lantaran Agus Mulyadi sudah menjabat lima tahun. Maka perlu ada penyegaran agar roda pemerintahan berjalan optimal.

Lihat Juga :  Berikut Kronologi 44 Warga Keracunan Massal Usai Ikut Sosialisasi STBM

“Terima kasih kepada pak Agus Mulyadi atas dedikasinya selama menjabat sebagai Sekda,” katanya kepada wartawan.

Menurut Effendi Edo, masa jabatan Plt tidak akan berlangsung lama. Dia memastikan proses pengisian jabatan definitif Sekda sesuai regulasi yang berlaku.

“Nanti kami akan uji kompetensi, manajemen talenta, hingga izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tegasnya.

Agus Mulyadi sendiri menjabat sebagai Sekda Kota Cirebon sejak 17 Juni 2020. Terhitung hingga saat ini Agus Mulyadi menjabat sebagai Sekda lebih dari 5 tahun.

Lihat Juga :  Tandai Ramadhan, Keraton Kasepuhan Tabuh Bedug Tua

Berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 mengatur bahwa jabatan pimpinan tinggi, termasuk Sekda, dapat diperpanjang setelah lima tahun dengan dasar evaluasi kinerja dan kompetensi. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePastikan Berjalan Optimal, Komisi III Tinjau Sekolah Rakyat
Next Article Penebangan Pohon Akibat Perbaikan Trotoar Kartini Akan Diganti

Related Posts

Lakalantas, Bus Hariyanto Tabrak belakang Truk di Tol Palikanci

Tuesday, 25 November 2025 Utama

Musda ke-II HIMKI Cirebon Raya, Angkat Isu Hilirisasi dan Penolakan Ekspore Bahan Mentah

Tuesday, 25 November 2025 Utama

Paguyuban Pelangi Wanti-wanti PBB Tak Naik 100 Persen

Tuesday, 25 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.