Mediacirebon.id – YOGYA Siliwangi Kota Cirebon pada 1 Juni 2025 resmi tutup. Puluhan karyawan yang sudah mengabdi puluhan tahun terancam di PHK massal.
YOGYA Siliwangi berdiri sejak 3 Mei 1986 dan tutup 1 Juni 2025. YOGYA Siliwangi merupakan supermarket pertama yang ada di Kota Cirebon.
Kasie Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana mengatakan, sebanyak 29 karyawan YOGYA Siliwangi akan terkena PHK massal.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak perusahaan, karyawan tidak lagi dipekerjakan di cabang lain,” kata Jaja kepada wartawan, Kamis (5/6/2025)
Meski sudah tidak beroperasi, karyawan tetap bekerja sampai tanggal 20 Juni 2025. Mereka masih diminta pihak perusahaan untuk merapihkan barang yang ada di dalam YOGYA Siliwangi.
“Masih diminta pekerja karena masih banyak barang yang harus dirapihkan di dalamnya,” ujarnya.
Pihaknya sudah meminta manajemen YOGYA Siliwangi untuk memberikan pesangon sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Rata-rata kata Jaja, karyawan telah bekerja lebih dari 10 tahun.
“Pesangon diberikan di hari terakhir karyawan bekerja di YOGYA Siliwangi,” jelas Jaja.
Pesangon yang diberikan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Manajemen YOGYA Siliwangi mengacu pada pasal pasal 40, 43 dan 44. Dalam pasal itu menyebutkan bahwa masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan upah 9 bulan gaji di tambah upah penghargaan selama bekerja.
“Sampai dengan saat ini managemen berkomitmen memberikan upah sesuai dengan PP tersebut,” paparnya. (Why)