Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Raperda Penyelenggaraan Program KB Rampung Dibahas Pansus dan TAPD
Wakil Rakyat

Raperda Penyelenggaraan Program KB Rampung Dibahas Pansus dan TAPD

Monday, 4 September 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) telah merampungkan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana. Raperda tersebut sudah mendapat fasilitasi dari Pemprov Jawa Barat untuk difinalisasi.

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana, Cicih Sukaesih memastikan, Pansus dan TAPD sudah menyelesaikan raperda tersebut yang memuat 9 bab dan 29 pasal.

Ia menjelaskan, maksud dan tujuan penyelenggaraan program KB di Kota Cirebon demi mewujudkan keserasian, dan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan lingkungan hidup, baik berupa daya tampung lingkungan maupun perkembangan kondisi sosial ekonomi.

“Pembahasan raperda ini sudah tahap finalisasi, tinggal dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk segera mendapat persetujuan melalui rapat paripurna,” ujar Cicih usai rapat bersama TAPD di ruang rapat gedung DPRD, Senin (4/9/2023).

Lihat Juga :  DPRD Terima LKPj Walikota Cirebon 2023

Cicih berharap, ketika raperda ini sudah ditetapkan menjadi perda, maka bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, penyelenggara program KB, pelaku usaha, masyarakat dan tentunya setiap keluarga di Kota Cirebon.

Penyelenggaraan program KB Daerah Kota Cirebon ini mengatur, pelayanan KB, pendewasaan usia perkawinan (PUP), ketahanan dan pemberdayaan keluarga, komunikasi informasi dan edukasi (KIE), pengelolaan data dan informasi KB, sarana dan prasarana Program KB dan kemitraan KB dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Perda ini bukan saja mengatur pelayanan KB saja, melainkan juga melakukan pemberdayaan keluarga dan pendewasaan usia nikah. Seperti, kesiapan fisik dan mental dalam membentuk keluarga serta menentukan derajat kesehatan keluarga termasuk reproduksi sehat,” terangnya.

Lihat Juga :  Komisi III DPRD Dukung Atlet Kota Cirebon Berlaga di Popwilda Jabar 2024

Sementara itu, Kepala Subkor Advokasi KB, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Dra Iin Hartini MM mengaku berterima kasih atas diselesaikannya raperda ini.

Menurutnya, penyelenggaraan pembangunan Program KB ini mempunyai beberapa tujuan. Di antaranya mengendalikan kualitas penduduk, meningkatkan kualitas keluarga, meningkatkan kualitas data dan informasi Program KB daerah, dan fasilitasi sosialisasi Program KB.

“Adanya regulasi ini pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan Program KB melalui kegiatan monitoring, evaluasi, asistensi, dan supervisi program KB, penyuluhan pelaksanaan KB, hingga pemberian bantuan dan fasilitasi penyelesaian masalah,” ujar Iin.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleGedung Siber Syekh Nurjati Cirebon, Digeruduk Warga GSP
Next Article Awas Kebakaran Lahan, di Musim Kemarau Disertai Angin

Related Posts

Komisi III Nilai Sarana Prasarana Puskesmas Nelayan dan Pesisir Belum Memadai

Friday, 19 September 2025 Wakil Rakyat

Minimarket di Kota Cirebon, Gerus Pasar Tradisional

Thursday, 18 September 2025 Wakil Rakyat

Rekayasa Lalin, Cegah Macet Saat Proses Pengecoran di Ciremai Raya

Thursday, 11 September 2025 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.