Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Rapat Paripurna DPRD, Terima LKPj Walikota 2022 dan Tetapkan Dua Raperda
Wakil Rakyat

Rapat Paripurna DPRD, Terima LKPj Walikota 2022 dan Tetapkan Dua Raperda

Friday, 24 March 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Cirebon tahun 2022. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – DPRD Kota Cirebon menerima penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Cirebon tahun 2022 dalam rapat paripurna di ruang utama Griya Sawala, Jumat (24/3/2023).

Selain penyampaian LKPj Walikota Cirebon tahun 2022, dalam rapat paripurna DPRD juga diambil persetujuan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, kedua raperda tersebut sudah bisa ditetapkan menjadi perda kerena telah dibahas di tingkat pansus maupun bersama tim asistensi pemerintah daerah.

Selain itu, kedua raperda tersebut juga sudah melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi dari Pemprov Jawa Barat. Hasilnya pun sudah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Cirebon.

Lihat Juga :  Komisi III Dorong PPDB SMA dan Sederajat di Kota Cirebon Dilaksanakan Secara Transparan

“Karena semua tahapan sudah dilakukan, maka dua raperda ini sudah bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna DPRD untuk mendapat persetujuan menjadi peratudan daerah,” kata Ruri saat memimpin rapat.

Mengenai LKPj Walikota Cirebon tahun 2022, Ruri mengatakan, sesuai PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada Pasal 19 Ayat (1) menyebutkan, kepala daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 18/2020 bahwa ruang lingkup LKPj meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas.

“Adapun urusan pemerintahan yang termuat dalam LKPj ini meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya,” kata Ruri.

Lihat Juga :  Pengurus Baru AMPG dan KPPG Kota Cirebon, di Dominasi Anak Muda

Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH bersuyukur atas disahkannya dua raperda tersebut. Sebagai tindak lanjut, ia mengingatkan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk menyiapkan rancangan regulasi teknis turunan perda tersebut.

“Kami meminta perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hal-hal teknis untuk menyusun ketentuan yang akan tertuang dalam peraturan walikota,” ujarnya.

Di sisi lain, Azis menyebutkan, pihaknya menyampaikan nota pengantar LKPj Walikota Cirebon tahun 2022. Di dalamnya juga terdapat tindak lanjut atas 76 rekomendasi dari DPRD tahun 2021 yang sudah dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada tahun anggaran 2022.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleWali Kota Cirebon Sampaikan LKPj Tahun 2022 kepada DPRD
Next Article Tandatangani Piagam, Koalisi Perubahan Resmi Dukung AniesSebagai Capres

Related Posts

Warga Argasunya Minta Pemkot Segera Perbaikan Jalan Rusak

Tuesday, 11 November 2025 Wakil Rakyat

PKL Tentara Pelajar Ganggu Kenyamanan, Warga Mengadu ke DPRD

Tuesday, 14 October 2025 Utama

Komisi III Pastikan SPPG di Harjamukti Sesuai Prosedur

Tuesday, 7 October 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.