Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Rapat Paripurna DPRD Setujui Tiga Raperda Jadi Perda
Utama

Rapat Paripurna DPRD Setujui Tiga Raperda Jadi Perda

Monday, 20 February 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), Senin (20/2/2023).

Ketiga raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda BPR Kota Cirebon, dan Raperda tentang Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, ketiga raperda tersebut sudah melewati pembahasan, baik di tingkat Pansus DPRD maupun dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah. Termasuk, sudah mendapat fasilitasi langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Karena sudah menempuh aturan perundang-undangan, ketiga raperda tersebut sudah bisa dibawa ke tingkat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPRD dan wali kota,” ujar Ruri saat memimpin rapat paripurna.

Lihat Juga :  Atlet Muaythai Sea Games 2022, Berlatih di Bara Boxing Cirebon

Ruri menjelaskan, ketiga raperda tersebut merupakan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022. Akan tetapi, baru bisa diparipurnakan pada tahun ini.

Mengingat, sesuai UU Nomor 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebelum dibahas raperda harus dilakukan melalui proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

“Untuk itu, kami meminta kepada Pansus dan Tim Asistensi agar tepat waktu dalam penyelesaian pembahasan sesuai propemperda dan memperhatikan batas penyampaian fasilitasi raperda pada November 2023,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Wali Kota Cirebon Drs H Nasaruddin Azis SH menyampaikan, penetapan tiga raperda selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan membuat peraturan kepala daerah.

Lihat Juga :  Kick Off MBG di Kota Cirebon, Baru 6200 Porsi untuk 30 Sekolah

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk segera menyiapkan hal bersifat teknis dan regulasi yang dituangkan ke dalam peraturan kepala daerah.

“Saya berharap agar peraturan daerah ini menjadi ketentuan yang harus dipedomani dan ditindaklanjuti serta dikoordinasikan dengan para pihak yang berkepentingan,” katanya.

Untuk diketahui, sebelum penandatanganan pengesahan, masing-masing pansus raperda menyampaikan laporan akhir dalam rapat paripurna.

Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dibacakan oleh Andi Riyanto Lie SE, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda BPR Kota Cirebon dibacakan oleh M Noupel SH MH, dan Raperda tentang Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon oleh Yusuf SPdI.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKabar Baik, Tunda Bayar 2022 Diselesaikan Maret 2023
Next Article Rapat Paripurna DPRD Setujui Tiga Raperda Jadi Perda

Related Posts

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Cirebon Tebar Ribuan Paket Sembako

Tuesday, 30 September 2025 Utama

Lapak Akan Digusur Pemprov Jabar, PKL Jalan Kesambi Was-was

Tuesday, 30 September 2025 Utama

BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Peduli Lingkungan

Tuesday, 30 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.