Mediacirebon.id – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Cirebon mencatat Desember 2025 jumlah kendaraan bermotor menunggak pajak 51.883 unit. Padahal pemerintah provinsi Jabar sudah mengeluarkan penghapusan denda pajak di tahun tersebut.
Plt Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Cirebon, Aep Saepul Bahri mengatakan, jumlah keseluruhan potensi di Kota Cirebon sebanyak 170.668 kendaraan bermotor. Artinya ada sekitar 30 persen kendaraan yang belum membayar pajak.
“Potensi yang ada akan kami optimalkan untuk bisa menggenjot sektor pendapatan dari pajak kendaraan bermotor,” katanya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026)
Maaih kata Aep, jumlah tersebut tersebar di lima kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Harjamukti sebanyak 58.312 kendaraan, dengan KTMDU sebanyak 17.595 atau 30,17 persen. Kemudian di Kecamatan Kejaksan sebanyak 25.609 dengan KTMDU sebanyak 8.110 kendaraan.
Namun dari sekian banyak kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang, Aep memastikan kendaraan plat merah dan kuning hampir seluruhnya sudah membayar pajak. Hal ini hasil dari koordinasi dengan pemerintah daerah dan menyisir kendaraan yang menunggak.
“Plat merah dan kuning tahun 2025 hampir sudah dibayarkan pajaknya. Kami inten berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” papar Aep.
Ke depan pihaknya akan bekerjasama dengan Pemkot untuk menyasar kendaraan KTMDU melalui operasi gabungan. Bersama Pemkot, P3DW sudah mengagendakan akan menggelar 9 kali operasi, ditambah empat kali operasi gabungan dengan Pemprov.
“Karena ada opsen pajak yang masuk ke daerah secara ril time, maka akan kita kolaborasikan dengan Pemkot untuk mengintensifkan penagihan,” kata Aep.
Sebab kata Aep saat membayar pajak kendaraan bermotor ada opsen yang menjadi hak pemerintah daerah. Jika dulu opsen dikembalikan pemerintah daerah dalam kurun waktu tertentu, sekarang langsung masuk ke kas daerah.
“Dari opsen pajak bisa menjadi PAD untuk pemerintah daerah. Nilainya cukup besar dan bisa digunakan untuk pembangunan,” jelasnya. (Why)
