Mediacirebon.id – Petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon menjaring puluhan muda mudi du dalam kos-kosan yang ada di Kecamatan Kedawung, Kamis (4/12/2025). Mereka terbukti bukan pasangan suami istri dan diduga terlibat prostitusi terselubung.
Petugas gabungan TNI dan Polri mengetuk satu persatu pintu kos-kosan. Petugas meminta penghuni kos menunjukkan identitas diri berupa KTP maupun buku nikah.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kabupaten Cirebon Wisma Wijaya menjelaskan, petugas menemukan 12 pasangan di dalam kamar kos tanpa dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri yang sah. Selain itu, lima wanita diduga pelaku open BO juga turut diamankan.
“Puluhan pasangan ditemukan di dalam kamar kos dan tidak bisa menunjukkan bukti pasangan yang sah,” ungkap Wisma.
Ia menyampaikan, penertiban ini dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat yang mengeluhkan rumah kos dijadikan tempat prostitusi terselubung. Razia juga mengacu pada Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Tuna Sosial.
“Laporan masyarakat cukup tinggi, karena lokasi tersebut sering dijadikan praktik prostitusi,” tegasnya.
Para pelanggar langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan. Mereka juga dikenakan sanksi administratif berdasarkan aturan pemerintah daerah.
“Selain mengamankan para pasangan, petugas turut menyita barang bukti berupa minuman keras, alat kontrasepsi, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi layanan prostitusi,” pungkasnya.
Satpol PP menegaskan, operasi serupa akan terus digencarkan untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan mencegah praktik pelanggaran norma sosial di Kabupaten Cirebon. (Aap)
