KEJAKSAN – Masyarakat diminta proaktif terkait percepatan validasi antara data kependudukan dan kepesertaan calon Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mencapai target Universal Health Coverage (UHC) 100 persen. Pasalnya masih ada kekeliruan data yang dimiliki Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan data di BPJS Kesehatan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB menjelaskan, alur validasi berawal dari Masyarakat yang harus mengecek NIK melalui nomor WA Disdukcapil. Jika valid pengecekan dilanjutkan dengan aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan. Jika tidak valid, maka wajib ajukan ke RT,RW dan Dinkes kemudian BPJS memproses.
“Masyarakat bisa datang ke instansi untuk memastikan apakah terdaftar atau tidak,” kata dia, Sabtu (19/6/2021).
Ia menambahkan, Tahun lalu itu kepesertaan BPJS (JKN-KIS) sekitar 87 ribu. Kemudian walikota menurunkan SK untuk menambah peserta (PBI) hingga menjadi 107 ribu. Artinya harus ada penambahan 20 ribu peserta BPJS.
Hingga Juni ini, dari target 20 ribu, baru terealisasikan 2.300 peserta baru. Kita harus lakukan percepatan, karena ini membantu menyerap anggaran yang sudah diketuk palu,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Dr Nopi Hidayat mengaku menemukan 45 ribu peserta BPJS (JKN-KIS) yang tumpang-tindih. Dibutuhkan kerja keras untuk mengurai data tersebut.
“Jangan sampai ada rekaman (NIK) lama masih ada,” kata Nopi.
Sebelumnya, Nopi menyebutkan, Kota Cirebon menduduki peringkat teratas perihal kepesertaan program JKN-KIS di tingkat Jawa Barat. Sebab, 97,25 persen dari jumlah penduduk sudah menjadi peserta JKN-KIS.
“Ada nama-nama yang sama tapi alamatnya berbeda. Jangan sampai pemda membayar dua kali atau tidak terbayarkan lantaran persoalan data yang tidak sinkron,” katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Cirebon, dr Sri Laelan Erwani membeberkan, jumlah usulan yang diterima sebanyak 30.431 orang. Sudah diproses oleh BPJS Kesehatan baru 17.154 orang dan 12.406 diantaranya sudah mutasi atau migrasi.
“Dari jumlah yang diproses juga, ada 5.118 yang mengalami kegagalan. Karena beberapa alasan, misalnya tidak ada berkas, NIK tidak online, format NIK tidak sesuai hingga ajuan ganda,” kata Laelan. [MC-03]