Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Program PTSL, Cegah Sengketa Tanah di Kabupaten Cirebon
Utama

Program PTSL, Cegah Sengketa Tanah di Kabupaten Cirebon

Thursday, 22 January 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
pelantikan panitia Ajudikasi, Satgas Fisik, Yuridis, Administrasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kantor Setda Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemerintah Kabupaten Cirebon meminta masyarakat segera mendaftarkan bidang tanah ke desa atau instansi terkait. Agar di kemudian hari tidak menimbulkan konflik lantaran tidak memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah

Hal tersebut dikatakan Bupati Cirebon, H Imron usai acara pelantikan panitia Ajudikasi, Satgas Fisik, Yuridis, Administrasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kantor Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (22/1/2026).

“Kareha terlambat akhirnya terjadi persoalan tanah yang akhirnya terjadi konflik. Saya tisak ingin hal itu terjadi,” katanya.

Imron mengatakan program PTSL merupakan program strategisl yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada
masyarakat. Menurunya keberhasilan PTSL diukur dari capaian target, ketepatan waktu, dan kualitas data.

Lihat Juga :  Indosat Perkuat Model Pembelajaran Berbasis Praktik di SMK Walang Jaya

“Panitia PTSL memiliki peran yang sangat penting sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan program ini, mulai dari pendataan, pengukuran, pengumpulan berkas, hingga pendampingan kepada masyarakat,” kata Imron.

Imron juga menekankan kepada para panitia yang telah dilantik agar selalu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan profesional.

“Berikan pelayanan yang transparan dan berkeadilan, tanpa membeda-bedakan masyarakat. Serta hindari segala bentuk pungutan liar yang dapat mencederai kepercayaan publik dan merusak citra pemerintah,” katanya.

Lihat Juga :  Reses di Kelurahan Kecapi, MHK Diminta Warga Maju E1 di Pilkada 2024

Selain itu juga, pihaknya mengajak para panitia ini untuk membangun koordinasi yang baik dengan kantor pertanahan, pemerintah desa, dan seluruh pihak terkait agar pelaksanaan ptsl berjalan lancar dan tepat waktu.

Imron menjelaskan ada 60 desa di Kabupaten Cirebon yang menjadi sasaran program PTSL tahun 2026 ini. Bahkan, ia mengajak semua lapisan masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.

“Total ada 60 desa, silakan masyarakat yang terdata dan tanahnya belum bersertifikat untuk mengurusnya. Kalau tanahnya sudah bersertifikat ada kenyamanan, ketenangan dan tidak ada sengketa kedepannya,” jelasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBAZNAS Kabupaten Cirebon Tetapkan Zakat Fitrah Rp39 Ribu
Next Article Mulai Normalisasi Sungai Sukalila Akhir Januari 2026

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.