Mediacirebon.id – Pemerintah Kabupaten Cirebon meminta masyarakat segera mendaftarkan bidang tanah ke desa atau instansi terkait. Agar di kemudian hari tidak menimbulkan konflik lantaran tidak memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah
Hal tersebut dikatakan Bupati Cirebon, H Imron usai acara pelantikan panitia Ajudikasi, Satgas Fisik, Yuridis, Administrasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kantor Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (22/1/2026).
“Kareha terlambat akhirnya terjadi persoalan tanah yang akhirnya terjadi konflik. Saya tisak ingin hal itu terjadi,” katanya.
Imron mengatakan program PTSL merupakan program strategisl yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada
masyarakat. Menurunya keberhasilan PTSL diukur dari capaian target, ketepatan waktu, dan kualitas data.
“Panitia PTSL memiliki peran yang sangat penting sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan program ini, mulai dari pendataan, pengukuran, pengumpulan berkas, hingga pendampingan kepada masyarakat,” kata Imron.
Imron juga menekankan kepada para panitia yang telah dilantik agar selalu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan profesional.
“Berikan pelayanan yang transparan dan berkeadilan, tanpa membeda-bedakan masyarakat. Serta hindari segala bentuk pungutan liar yang dapat mencederai kepercayaan publik dan merusak citra pemerintah,” katanya.
Selain itu juga, pihaknya mengajak para panitia ini untuk membangun koordinasi yang baik dengan kantor pertanahan, pemerintah desa, dan seluruh pihak terkait agar pelaksanaan ptsl berjalan lancar dan tepat waktu.
Imron menjelaskan ada 60 desa di Kabupaten Cirebon yang menjadi sasaran program PTSL tahun 2026 ini. Bahkan, ia mengajak semua lapisan masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.
“Total ada 60 desa, silakan masyarakat yang terdata dan tanahnya belum bersertifikat untuk mengurusnya. Kalau tanahnya sudah bersertifikat ada kenyamanan, ketenangan dan tidak ada sengketa kedepannya,” jelasnya. (Why)
