Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus mengamankan YG (25) warga Kampung Pegajahan, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan. Pelaku diduga memeras pedagang sayuran di pasar Jagasatru pada Senin (9/12/2025)
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Agam Adam menjelaskan, salah satu pedagang memfoto perbuatan pemerasan pelaku. Kemudian foto pemerasan dikirimkan ke grup sosial media. Setelah viral pihak kepolisian langsung memburu keberadaan pelaku.
“Laporan dari pedagang sayuran yang resah dengan perbuatan pelaku. Difoto kemudian disebarkan,” katanya.
Selang beberapa jam unit Tim Resmob Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Kami langsung amankan dan meminta keterangan dari pelaku atas dugaan pemerasan,” tuturnya.
Kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Terduga telah melakukan perbuatan beberapa kali di Pasar Jagasatru. Pelaku bukan hanya uang juga meminta Cabai, bawang dan sayur mayur.
Setelah melakukan perbuatan tersebut terduga pelaku lalu menjualnya ke Pedagang Sate keliling seharga Rp150.000. Uang dari hasil penjualan digunakan untuk membeli minuman keras.
“Ternyata sering melakukan pemerasan ke pedagang Pasar Jagasatru. Uangnya buat beli miras,” jelasnya.
Pelaku terancam Pasal 482 ayat 1 tentang Pemalakan dan pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota. (Why)
