Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Preman Kampung Palak Pedagang Ps Jagasatru Diringkus Polisi
Utama

Preman Kampung Palak Pedagang Ps Jagasatru Diringkus Polisi

Tuesday, 9 December 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Preman kampung palak pedagang Pasar Jagasatru, Kota Cirebon diringkus polisi
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus mengamankan YG (25) warga Kampung Pegajahan, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan. Pelaku diduga memeras pedagang sayuran di pasar Jagasatru pada Senin (9/12/2025)

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Agam Adam menjelaskan, salah satu pedagang memfoto perbuatan pemerasan pelaku. Kemudian foto pemerasan dikirimkan ke grup sosial media. Setelah viral pihak kepolisian langsung memburu keberadaan pelaku.

“Laporan dari pedagang sayuran yang resah dengan perbuatan pelaku. Difoto kemudian disebarkan,” katanya.

Lihat Juga :  Bupati Cirebon Minta Perumda Tirta Jati Perbaiki Layanan

Selang beberapa jam unit Tim Resmob Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

“Kami langsung amankan dan meminta keterangan dari pelaku atas dugaan pemerasan,” tuturnya.

Kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Terduga telah melakukan perbuatan beberapa kali di Pasar Jagasatru. Pelaku bukan hanya uang juga meminta Cabai, bawang dan sayur mayur.

Setelah melakukan perbuatan tersebut terduga pelaku lalu menjualnya ke Pedagang Sate keliling seharga Rp150.000. Uang dari hasil penjualan digunakan untuk membeli minuman keras.

Lihat Juga :  Demam Berdarah Capai 111 Kasus, Cuaca Penyebabnya

“Ternyata sering melakukan pemerasan ke pedagang Pasar Jagasatru. Uangnya buat beli miras,” jelasnya.

Pelaku terancam Pasal 482 ayat 1 tentang Pemalakan dan pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota. (Why) 

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleAnggota DPRD Kota Cirebon Perbaiki Jalan Suket Duwur Pakai Dana Pribadi
Next Article Bio Farma Edukasi Pelaku UMKM Soal Keuangan Inklusi

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.