Mediacirebon.id – Gugatan praperadilan Lolok Tivianto di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Cirebon kandas. Hakim ketua menolak permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum pada, Selasa (27/9/2022).
Kuasa hukum Lolok, Erdi Djati Soemantri akan tak patah arang. Dia akan melakukan upaya hukum kembali, jika perkara kliennya tidak segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Kami berikan waktu satu pekan. Jika tidak kami akan terus melakukan upaya hukum dengan bukti lainnya,” tegas Erdi.
Dalam sidang Erdi menegaskan, hakim hakim tidak menyebutkan pokok perkara atau Nebis In Idem. “Hal Itu yang menjadi catatan. Kami akan mengajukan kembali, sepanjang mereka tidak segera dilimpahkan menjadi perkara pokok,” tegasnya.
Menurut Erdi, banyak upaya hukum lainnya yang akan diajukan. Apakah harus ke Jakarta untuk menghadap Ketua Komisi I DPR RI atau ke KPK sebagai pelapor resmi.
“Biar terungkap semua. Disini harus dilihat, coba perhatikan illegal corruption bagiamana kita mengaburkan maksud dari pasal dalam ketentuan hukum itu sendiri,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga salah satu tersangka dugaan korupsi pompa air riol di taman air ade irma suryani (TAIS) mengajukan praperadilan kedua. Sebab keluarga masih meyakini, Kabid Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Lolok Tivianto tidak bersalah dalam kasus ini. (Why)