Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Praperadilan Kedua Tersangka Kasus Riol Ditolak
Utama

Praperadilan Kedua Tersangka Kasus Riol Ditolak

Tuesday, 27 September 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Praperadilan kedua lolok
Suasana sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Gugatan praperadilan Lolok Tivianto di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Cirebon kandas. Hakim ketua menolak permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum pada, Selasa (27/9/2022).

Kuasa hukum Lolok, Erdi Djati Soemantri akan tak patah arang. Dia akan melakukan upaya hukum kembali, jika perkara kliennya tidak segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Kami berikan waktu satu pekan. Jika tidak kami akan terus melakukan upaya hukum dengan bukti lainnya,” tegas Erdi.

Lihat Juga :  Rawan Kecelakaan dan Kejahatan, PJU Fly Over Pegambiran Diperbaiki

Dalam sidang Erdi menegaskan, hakim hakim tidak menyebutkan pokok perkara atau Nebis In Idem. “Hal Itu yang menjadi catatan. Kami akan mengajukan kembali, sepanjang mereka tidak segera dilimpahkan menjadi perkara pokok,” tegasnya.

Menurut Erdi, banyak upaya hukum lainnya yang akan diajukan. Apakah harus ke Jakarta untuk menghadap Ketua Komisi I DPR RI atau ke KPK sebagai pelapor resmi.

“Biar terungkap semua. Disini harus dilihat, coba perhatikan illegal corruption bagiamana kita mengaburkan maksud dari pasal dalam ketentuan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Lihat Juga :  BKKBN Jabar Beri Kiat Remaja di Kabupaten Cirebon Cegah Stunting

Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga salah satu tersangka dugaan korupsi pompa air riol di taman air ade irma suryani (TAIS) mengajukan praperadilan kedua. Sebab keluarga masih meyakini, Kabid Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Lolok Tivianto tidak bersalah dalam kasus ini. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleIntip Wajah Baru Pantai Kejawanan Kota Cirebon
Next Article Komisi III Tampung Aspirasi Sejarawan soal Pelurusan Hari Jadi Cirebon

Related Posts

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Bayu Asih Keluhkan Layanan PDAM dan Kesenjangan Penerima Bansos

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.