SUMBER – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Cirebon menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah di masjid selama PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021. Dalam surat edaran pelaksanaan ibadah terbagi sesuai dengan zona sebaran kasus Covid-19.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua DMI Kabupaten Cirebon, Nukhbatul Mankub menyebutkan, bagi masjid yang berada di zona merah maka salat Jumat ditiadakan dan diganti salat duhur. Bagi masjid di zona orange dan kuning maka boleh melaksanakan salat jumat dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Koordinasi dengan satgas yang ada di setiap daerah untuk mengetahui apakah berada di zona merah, orange atau kuning,” kata dia dalam surat edaran, Jumat (9/7/2021)
Pihaknya juga meminta kepada seluruh pengurus masjid di Kabupaten Cirebon menjaga kebersihan masjid dengan cara rutin membersihkan dengan cairan disinfektan dan menyediakan tempat cuci tangan.
“Kebersihan masjid harus dijaga betul pada situasi seperti ini. Jangan lupa saf diatur jaraknya,” kata dia.
Tidak ada sanksi bagi yang melanggar, namun satgas Covid-19 akan memberikan teguran kepada masjid yang melanggar surat edaran tersebut.
“Mohon surat edaran ini ditaati dan tidak untuk dilanggar karena demi keselamatan seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.
Bedasarkan data dari situs http://covid19.cirebonkab.go.id/ dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon hanya lima kecamatan yang berstatus zona orange. Kecamatan itu antara lain Losari, Pasaleman, Kapetakan, Susukan dan Kaliwedi. Sementara daerah lainnya masuk kategori zona merah. [MC-02]