Mediacirebon.id– Satuan Narkoba Polresta Cirebon mengungkap kasus peredaran narkoba dan minuman keras periode Januari hingga 7 Februari 2025.
Total yang berhasil disita antara lain 3 kasus sabu, 1 kasus ganja, dan 7 kasus peredaran obat keras terbatas.
“Para tersangka kami tangkap di berbagai wilayah hukum Polresta Cirebon,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers, Jumat (7/2/2025)
Dari kasus tersebut, Satuan Narkoba Polresta Cirebon mengamankan 11 tersangka dengan barang bukti 4,07 gram sabu, 19,42 gram ganja, 9.862 butir obat keras terbatas , 1.997 botol miras, 3.345 ciu dan 667 liter tuak.
“Semua barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Mapolrsta Cirebon,” ujarnya.
Khusus kasus narkoba, para tersangka memakai modus tempel dan maps. Sedangkan miras berkat laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan mereka.
“Narkotika, masih sama ya seperti yang lalu-lalu. Kalau miras memang kami dapat dari aduan masyarakat,” tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Aap)