Mediacirebon.id – Polresta Cirebon musnahkan ribuan botol miras hasil dari operasi pekat selama bulan Januari 2024, di halaman depan Mapolresta Cirebon, Kamis (1/2/2024).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, total ada 1.489 botol miras berbagai jenis. Selain itu, 836 liter miras jenis tuak, 2. 461 jenis ciu turut dimusnahkan.
“Upaya ini demi menjaga kondusivitas masyarakat di Kabupaten Cirebon jelang pencoblosan,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menghimbau kepada generasi muda agar tidak mengkonsumsi miras. Karena berdampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan.
“Saya berpesan generasi muda tidak mengkonsumsi miras apa pun jenisnya,” tegasnya.
Selain miras, Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan 18 tersangka tindak pidana narkoba. Satnarkoba berhasil menyita 9.239 butir obat jenis G, 3,0 gram sabu dan 112,98 gram ganja.
“Tindak pidana ini memiliki, menguasai serta penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja kering dan tindak pidana mengedarkan, menjual obat jenis G tanpa ijin edar,” paparnya.
.Modus tersangka dengan menggunakan sistem tempel. Tempat tindak pidana narkotika ini berada di 10 kecamatan yang berada di wilayah hukum poleresta Cirebon.
“18 tersangka ini akan dihukum kurungan paling lama 12 tahun penjara”, tegas Sumarni. (Aap)