Mediacirebon.id – Polresta Cirebon menggerebek gudang oplosan tabung gas elpiji di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (12/9/2022).
Dalam penggerebekan petugas menyita 1.137 tabung gas elpiji 3 kilogram yang terdiri dari 704 tabung gas kosong dan 433 tabung gas isi. Selain itu, 13 tabung gas isi ukuran 5,5 kilogram, 242 tabung gas isi ukuran 12 kilogram, 86 tabung gas ukuran 50 kilogram, 934 tutup segel gas, dan lainnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, modus pengoplosan gas bersubsidi tersebut memindahkan isi menggunakan selang regulator ke gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram.
“Dijual ke pihak lain untuk keuntungan pribadi. Pelakunya berinisial AR dan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Arif Budiman.
Dia mengatakan, barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan gas elpiji, surat jalan, nota pembelian, dan dua lembar laporan harian. Termasuk dua unit mobil yang diduga digunakan untuk pengiriman gas elpiji.
“Seluruh barang bukti penyalahgunaan gas bersubsidi telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku rata-rata menjual 25 tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang isinya dari gas melon. Sehingga dalam satu bulan, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 131 juta dari hasil penyalahgunaan gas bersubsidi,
Pelaku AR dijerat Pasal 55 Undang-UndangĀ RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (Why)