Mediacirebon.id – Jajaran Polres Cirebon Kota bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) monitoring peredaran obat sirup yang dilarang pemerintah, Selasa (25/10/2022).
Monitoring diawali dari apotek di Jalan KS Tubun, selanjutnya ke Jalan Parujakan dan Lawanggadah. Hasilnya tidak ditemukan apotek menjual obat sirup yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemnkes)
“Kami sudah datangi dan tidak ada obat yang dimaksud. Kami juga imbau pemilik apotek tidak menjualnya,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar.
Selain memonitoring, pihaknya menempelkan stiker larangan menjual obat tersebut. Hal ini agar masyarakat mengetahui bahwa ada puluhan obat sirup anak yang dilarang beredar.
“Sengaja kami tempel di depan apotek agar bisa masyarakat yang datang membacanya,” ungkapnya.
Kegiatan ini, kata Fahri, guna mendukung pencegahan terjadinya gagal ginjal akut progresif atipikal.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr. Siti Maria Listiawaty menambahkan, jika ditemukan apotek menjual, maka akan melakukan pembinaan.
“Kami hanya melakukan pembinaan sedangkan pengawasan itu ranahnya BPOM,” tutur Maria. (Why)